Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Dijaga Ketat Aparat

Kantor Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Sidang Kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Muchti Nugroho tersebut dilaksanakan di Kabupaten Muarojambi, Kamis (19/4/2018).

"Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Irwan dan Sofyan, mereka menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana terhadap Indri," terang Humas Pengadialan Negeri Kabupaten Muarojambi Diki Irfandi, kepada wartawan di Sengeti.

Sementara itu, Kapolres Muarojambi menerjunkan puluhan personil Polisi guna mengamankan proses persidangan. Pengamanan sidang kasus pembunuhan tersebut dipimpin Kasat Shabara Polres Muarojambi, IPTU Tavip Z.

Catatan media ini, pembunuhan berencana tersebut menelan korban, Indri Saftiana Putri (14) binti Wijaya Kusuma, seorang siswa SMP yang tinggal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.

Sedangkan pelaku pembunuhan ialah Irwandi (26) bin Parni yang masih satu desa dengan korban. Kemudian Sofyan Hadi (28) bin Ali, warga Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi. Ironisnya, kedua pelaku tersebut merupakan rekan kerja Wijaya Kusuma, orang tua korban.

Motif pembunuhan tersebut ialah perampokan sepeda motor dan membunuh korban sekaligus menguburkan korban di perkebunan kelapa sawit di Desa Sumber Jaya. Korban dibunuh dengan cara dicekik pada leher menggunakan tali tas sekolah milik korban.

Kemudian sepeda motor korban jenis Honda Beat BH 3105 ID warna hitam ditemukan Polisi berada ditangan Jhon warga Desa Jebus.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Sunanto mengatakan bahwa kedua pelaku - yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka - dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340, 339 dan 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (red/jt/hel)
Diberdayakan oleh Blogger.