Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Menghadirkan Dua Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Senegeti. foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Sidang kedua kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Kamis (26/4/2018) menghadirkan dua saksi yakni Wendi (24) dan Joni (27).

Wendi adalah saudara kandung pelaku, Iwan yang tinggal di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan Joni adalah "penadah" sepeda motor curian milik korban, warga Desa Jebus, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi.

Pada siang tersebut pihak penegak hukum terus mengungkap kronologis kejadi hingga sepeda motor korban, (Almarhumah) Indri Saftiana Putri (14) binti Wijaya Kusuma, ditemukan Polisi di Desa Jebus.

Baca Juga ! Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Dijaga Ketat Aparat

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Muchti Nugroho terungkap, sepeda motor milik korban telah dijual bujang kepada Joni dengan harga Rp. 3 juta tanpa dokumen.

"Saat itu Bujang berjanji akan meberikan surat-surat sepeda motor itu, tapi sampai hampir tiga bulan belum juga. Bujang beralasan legalitas kendaraan tersebut masih berada di temannya," ujar Joni dalam keterangannya saat persidangan.

Baca Juga ! Sidang Selanjutnya Mendengarkan Ahli Forensik

Seperti sebelumnya Kamis (19/4/2018), sidang berjalan lancar. Namun petugas kepolisian dari Polres Muarojambi terlihat berjaga guna mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan. (red/jt/hel)
Diberdayakan oleh Blogger.