Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola Dihadirkan Sebagai Saksi

Istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Gubernur Jambi (Non Aktif) Zumi Zola pada Rabu (9/5/2018), dihadirkan sebagai saksi sidang tuntutan Supriono, terdakwa kasus dugaan suap pengesahan RAPBD menjadi APBD Provinsi Jambi tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi.

Saat itu mantan Bupati Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) tersebut mengenakan kemeja lengan panjang bercorak warna gelap dipadu celana panjang hitam dan berkaca mata. "Saya dalam kondisi sehat selama berada dalam tahanan KPK," terang Zola kepada sejumlah pengunjung sidang yang menghampirinya di luar gedung pengadilan, Rabu.

Seperti diketahui, Zumi Zola salah satu tersangka kasus dugaan suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi, yang menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik hingga dibui, bersama Asiaten III Setda Provinsi Jambi Saipuddin dan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan.

Ketiga pejabat teras di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tersebut (Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan) telah divonis hakim 4 tahun 6 bulan (Erwan Malik) dan 3 tahun 6 bulan (Arfan dan Saipuddin)  dengan denda Rp.100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Tapi saat ini ketiganya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Soal kesaksian Zumi Zola di muka hakim, berbagai pertanyaan diajukan Jaksa Penuntut KPK pada Zumi Zola seputar terjadinya kasus tersebut. Sidang berjalan lancar, namun seperti biasa saat proses sidang berjalan selalu dijaga ketat aparat keamanan berpakaian dinas lengkap. (red/jt/red)

BERITA SEBELUMNYA :

> Saksi Mengakui Terima Suap Berdasarkan Perintah Atasan ?

> Sidang Supriono Diduga "Terhambat" Pesawat Delay

> Erwan Cs Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi

> Sidang Supriono Sebagai Terdakwa Digelar Hari ini 


Diberdayakan oleh Blogger.