Pemerintah Didesak Hentikan Ekploitasi SDA

Massa saat menggelar long mart menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi. Foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Aliansi Petani Jambi Berdaulat (APJB) mendesak Pemerintah menghentikan ekplorasi Sumber Daya Alam (SDA).

Pemerintah diminta wujudkan keadilan agraria dan ekonomi rakyat. Demikianlah disampaikan APJB pada aksi unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi, di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (24/9/2018).

Dalam press release-nya tertanggal 24 September 2018,  APJB menyampaikan, bulan September merupakan bulan bersejarah bagi gerakan kaum tani Indonesia. Bahkan Presiden Soekarno waktu itu menetapkan 24 September sebagai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.

UUPA adalah sebuah undang-undang yang mengusung semangat tanah untuk rakyat, sekaligus diproyeksikan untuk menghapus sistem agraria kolonial.

Dikatakan, pada rezim orde baru (Orba), UUPA hanya tinggal kebijakan secara tekstual, semangat tanah untuk rakyat kemudian berubah dan dipraktekan menjadi tanah untuk investor (industry ekstraktive), melalui kebijakan izin konsensi yang dikeluarkan.

Aksi unjukrasa tersebut dimulai dari Bank Indonesia (BI) dan kemudian massa melakukan long mart menuju Gedung DPRD Provinsi Jambi. Di sepanjang jalan massa aksi terus meneriakan yel- yel mendesak pemerintah untuk memenuhi tuntutan mereka. (CW 1)


Diberdayakan oleh Blogger.