Ketua RT Ngadu ke DPRD Minta Lurah Diganti
Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Muhili. foto jambiterbit.com |
Alasannya, karena sebelumnya Lurah Cempaka Putih telah menonaktifkan 8 Ketua RT yang telah habis masa tugasnya. Informasi ini didapat saat Para Ketua RT mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi I DPRD Kota Jambi.
Saat itu Para Ketua RT didampingi Ketua Forum RT, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Rohim. Rohim yang juga Ketua RT 08, Kelurahan Cempaka Putih ini mengatakan, ada 8 Ketua RT di Kelurahan Cempaka Putih yang dinonaktifkan oleh Kepala Kelurahan Cempaka Putih.
Alasan penonaktifan tersebut, menurut Rohim, karena 8 Ketua RT itu telah habis masa tugasnya. Penonaktifan dilakukan dengan dikeluarkan-nya surat pemberitahuan yang menerangkan kalau masa berlaku SK ke-delapan Ketua RT itu sudah kedarluarsa, karena telah berjalan tiga tahun lebih.
Padahal di dalam SK penunjukan sebagai Katua RT tersebut dinyatakan, Para Ketua RT masih aktif yakni dari 2017 hingga 2020. "Penonaktifan itu telah sebulan lebih, dan tugas para RT yang dinonaktifkan diambil alih oleh staf lurah," ujar Rohim.
Jumlah staf lurah yang mengambil alih tugas RT tersebut ada empat orang. Setiap orang menjalankan tugas untuk dua RT sekaligus. "Karena dirasa tidak singkron lagi dengan lurah, akhirnya kami sepakat untuk mengadakan pergantian lurah," kata Rohim.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Mahili kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar hal ini ditindaklanjuti. (die)