Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk

Foto Dok JPNN
KOTA JAMBI - Tiga anggota sindikat penjual gading gajah dibekuk Polisi. Ketiga pria parohbaya itu , Aripin, Zaini dan Mustafa diciduk Anggota Dirreskrimus Polda Jambi sedang menjajahkan gading gajah tersebut di Kota Jambi, Senin (17/4/17). 

Tanpa perlawanan ketiganya digelandang ke Mapolda Jambi bersama barang bukti (BB) tiga batang gading gajah masing-masing seberat lebih dari 10 kilogram. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani kepada wartawan mengatakan dari ketiga pelaku dua berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang lagi, Mustafa berasal dari Jambi. "Ketiganya telah kami periksa dan kita terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal usul barang ini" ujar Yazid. 

Dikatakan sendikat, menurut Kapolda, pelaku bukan kali ini saja, namun sebelumnya pernah juga memperjual belikan bagian tubuh satwa dilindungi ini. Pihak kepolisian terus melakukakan penyelidikan karena ada dugaan pelaku merupakan anggota sindikat yang berbeda. Nilai BB ini ratusan juta rupiah, karena berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, gading ini mereka tawarkan Rp 25 juta perkilogram. 

Atas perbuatanya itu pelaku diancam hukuman 5 tahun kurungan atau denda Rp 100 juta rupiah. "Rencana pelaku gading tersebut akan dijual di Jakarta, namun kami mempokuskan peyelidikan dari mana asal gading ini",ujar Kapolda kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/4/17). (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.