Pemerintah Akan Tindak Tegas Petugas Parkir Liar

Untung Suryadi. Foto Dok jambiterbit.com
KOTA JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan menindak tegas dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh petugas parkir ilegal di Kota Jambi. Dalam hal ini Pemkot Jambi bekerjasama dengan pihak berwajib. 

 Demikian dikatakan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Jambi, bidang Pengelola Parkir, Untung Suryadi ketika di konfimasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/5/17). 

Menurut Untung, petugas parkir yang dikatakan ilegal adalah petugas pemungut uang parkir yang tak memiliki surat tugas dan karcis parkir dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kota Jambi Bidang Pengelola Parkir. 

Karena petugas resmi pemungut uang parkir dibekali surat tugas, karcis parkir dan atribut dari pemerintah seperti rompi dan topi. "Jadi kita terus memantau disetiap titik wilayah parkir di Kota Jambi", ujar Untung. Kawasan parkir di Kota Jambi saat ini mencapai 200 titik lebih. Dari jumlah itu pertitik pemerintah menempatkan satu orang petugas. 

Mengenai sistim pengupahan dilakukan dengan pola bagi hasil 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk petugas parkir. Pola pengupahan ini ujar Untung sesuai dengan peraturan daerah (Perda). Namun sayangnya Untung tidak menyebutkan secara kongkrit tentang perda tersebut. 

 "Kami terus mensuport petugas parkir agar target yang ditetapkan Rp 6 miliar per tahun dapat tercapai. Target tahun 2017 ini tak ubahnya dengan target tahun 2016 lalu", tambah Untung. Untung menambahkan, untuk titik parkir dikawasan pusat perbelanjaan atau Mall dan hotel pemungutan dilakukan oleh pihak Mall atau hotel itu sendiri. 

Dana parkir tersebut disetor ke pemerintah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) di saat pengusaha tersebut membayar pajak. "Jadi kalau yang satu ini kita tidak mengelolanya", pungkas Untung. (*/rizal ependi)
Diberdayakan oleh Blogger.