Sosialisasi Izin Usaha Simpan Pinjam Digelar

Foto  Dok Jambiterbit.com
KOTA JAMBI - Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disnakerkop dan UKM) Kota Jambi menggelar Sosialisasi Izin Usaha Simpan Pinjam Bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam Koperasi (USP) Tahun 2017. 

Sosialisasi yang mengambil tema Dari Kuantitas Koperasi Menuju Kualitas Koperasi tersebut digelar di ruang aula Kantor Disnakerkop dan UKM Kota Jambi di Kecamatan Kota Baru, Senin (22/5/17). 

Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Disnakerkop dan UKM Kota Jambi, Dra Hj Asia yang didampingi Kepala Bidang Perkoperasian dan UKM Yudha Dharma, SH serta pihak forkompinda di dinas tersebut. Tak banyak memang, dari 300 undangan yang disebar peserta yang hadir kurang lebih seratus orang. 

Para peserta berasal dari pengurus dan anggota koperasi yang tersebar di kota Jambi. Tujuan sosialisasi tersebut memberikan pembelajaran pada pihak koperasi tentang pentingnya keberadaan koperasi guna membantu perekonomian mayarakat Kota Jambi. 

Tentu saja lewat usaha-usaha kecil menengah dibawah binaan dinas terkait. Sekretaris Disnakerkop dan UKM Kota Jambi Dra Hj Asia ketika membuka acara itu mengatakan saat ini koperasi yang aktif di Kota Jambi hanya 376 unit. Selebihnya tidak aktif atau mati suri. 

 "Saat ini lebih banyak yang tidak aktif ketimbang koperasi yang aktif", ujar Asia. Sementara itu Kepala Bidang Perkoperasian dan UKM Yudha Dharma, SH mengatakan dari sekitar 800 jumlah koperasi di Kota Jambi 50 persen lebih akan ditutup. 

Selebihnya akan dilakukan pembinaan. Menurut Yudha, pihaknya pernah dipanggil pihak terkait gara-gara ditemukan usaha lain yang berkedok koperasi. Karena itu Disnakerkop dan UKM akan memperketat pengawasan. "Jadi kalau ada koperasi yang tidak melapor, akan kita bubarkan", tegas Yudha. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.