Polisi Kembali Menciduk Pengedar Narkoba

Foto Ilustrasi Istimewa
TANJABTIM - Polisi Resort Tanjungjabung Timur kembali menciduk seorang pemuda pengangguran pengedar narkoba. Pemuda berinisial PM (24) tersebut warga Kecamatan Mendahara Ilir, Kabupaten Tanjabtim, Jambi. 

Akibat perbuatannya PM harus meringkuk ditahanan Polres Tanjabtim guna menunggu proses hukum lebih lanjut. "Dia kedapatan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi pengedar narkoba", ujar Kapolres Tanjabtim AKBP M Sitepu melalui Kasat Resnarkoba Bagus Faria kepada wartawan, Jumat (30/6/17). 

Penangkapan PM berawal dari infomasi masyarakat kepada polisi tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjabtim. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan PM sedang berada di TKP (Tempat Kejadian Perkara). 

Menurut Polisi gerak-gerik PM saat itu mencurigakan, lalu dia digeledah dan polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis ganja kering di dalam saku celananya. PM pun digiring ke kediamannya, polisi mengembangkan penyelidikan. 

Dengan menggandeng ketua RT setempat Polisi menggeledah kediaman PM dan menemukan setidaknya 47 peket ganja kering siap edar yang disembunyikan PM di rumahnya. Pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke kantor polisi. 

Menurut pengakuan pelaku pada Polisi, seluruh ganja kering itu adalah miliknya. Namun pihak kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap asal usul narkoba tersebut. Sejauh ini belum diketahui darimana pelaku memperoleh barang terlarang itu. Kita tunggu saja hasil kerja Polisi. (*/ref/kon)
Diberdayakan oleh Blogger.