Tersangka Kasus Aborsi Ilegal Diancam 5 Tahun Penjara

  
foto Ilustrasi
KOTA JAMBI - Tersangka kasus praktik aborsi ilegal di Rumah Bersalin Puri Medika Kota Jambi diancam lima tahun penjara. Pelaku dijerat Pasal 194 UU No 36 Tahun 2009 junto Pasal 556 kitab undang undang hukum pidana (KUHP). 

Setidaknya Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dari sejumlah saksi yang diperiksa. Kempat tersangka tersebut berinisial TU yang diduga oknum dokter spesialis kandungan, WL diduga seorang bidan dan dua orang diduga pembantu rumah tangga berinisial SS dan SW. 

Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe kepada wartawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (5/6/17) setelah polisi melakukan pemeriksaan. Kemudian Polisi akan mengintensifkan pemeriksaan guna pengusutan lebih lanjut. 

"Hasil pemeriksaan saksi, kita telah tetapkan empat orang sebagai tersangka", ujar Kapolres. Dikatakan Kapolres, didapatkan informasi kalau tersangka menetapkan tarif aborsi tersebut hingga puluhan juta rupiah. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui praktik aborsi ilegal ini telah berlangsung dari tahun 2009. Sedangkan janin hasil aborsi dikuburkan di dua tempat berbeda. 

Di lokasi pemakaman umum Purti Ayu dan di kawasan Telanaipura. Sedikitnya telah lebih dari lima makam bayi yang telah ditemukan Polisi. "Kita masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kasus ini", pungkas Kapolres. (*/ref/eng)
Diberdayakan oleh Blogger.