Cafe POD Akan Ditutup Pemerintah

Foto Dok Istimewa
KOTA JAMBI - Cafe Port Of Destination (POD) akan ditutup pemerintah. Pemerintah akan membuka kembali setelah POD melengkapi perizinan. Penutupan tersebut berdasarkan desakan dari sejumlah ormas di Jambi. Karena POD diduga belum memiliki izin menjual minuman beralkohol (Minol). 

Kepala Sat Pol PP Kota Jambi, Yan Ismar ketika dikonfirmasi jambipos-online.com yang dilangsir jambiterbit.com Senin (24/7/17) mengatakan POD telah diberi teguran oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan telah dilakukan pembahasan dengan Komisi 1 DPRD Kota Jambi.

"Saat ini kita sedang menunggu rekomendasi dari PTSP, jika telah keluar maka kita akan tutup POD", ujar Yan Ismar seperti dilansir jambipos-online.com, Senin (24/7/17). Sebelumnya, Kepala DPM PTSP Fahmi melalui stafnya Zainal Arfan mengakui kalau POD belum mengantongi izin penjualan minol. 

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Ade Chandra ketika dikonfirmasi Koran Harian Timur Ekspres (Jambi Ekspres Group) di ruang kerjanya, Senin (17/7/17) yang dilangsir jambiterbit.com, Senin (24/7/17) . 

 Pada Edisi Selasa 18 Juli 2017 Timur Ekspres memuat pernyataan Ade Chandra yang menyebutkan tanpa rekomendasi dari Disperindag Kota Jambi, DPM PTSP belum dapat mengeluarkan izin minol. Lebih jauh Ade menekankan, untuk mengeluarkan izin penjualan minol dari DPM PTSP harus ada rekomendasi dari Disperindag Kota Jambi. 

 "Kami belum memberikan rekomendasi izin minol untuk POD, karena surat permohonan pengeluaran izin dari DPM PTPS belum lengkap dan kami kembalikan lagi agar dilengkapi", ujar Ade Chandra. Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Saipul Ikhsan belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini. Setelah beberapa hari dilakukan upaya konfirmasi, belum berhasil.

Namun demikian, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Saiful Ikhsan telah melakukan komunikasi dengan Pemimpin Umum jambiterbit.com Eko Harwanto SE, dalam percakapan selama tiga hari via chating media sosial, Saiful mengatakan kalau POD tak juga mengurus izin itu, maka sudah dapat dipastikan akan ditutup. Jadi POD harus secepatnya mengurus izin agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Namun POD sepertinya tak mengindahkan peringatan itu sehingga sempat muncul surat peringatan (SP1) dan SP2.

Menurut Saiful, seharusnya setelah dikeluarkan SP1 dan SP2 dari pihak terkait, POD harus menstop kegiatan. Sehingga keluar lagi SP3 dan pihak terkait segera mengambil tindakan. "Sejauh ini saya telah meminta Sat Pol PP dan dinas terkait untuk mengambil sikap terhadap aktivitas POD", ujarnya.


Namun, sebuah situs berita terpercaya, Brandanews.com, Senin (17/7/17) menulis pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sonny Zainul SH. Sony secara tegas mengatakan, karena telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi, lebih bagus tempat hiburan malam POD ditutup. 

Menurut Sony, karena POD belum memilik izin penjualan minol, sehingga Pemerintah Kota Jambi tidak dapat memungut pajak dari aktivitas bisnis tersebut. “Ini jelas – jelas merugikan PAD Pemerintah Kota Jambi, dan karena itu sebagusnya POD segera ditutup,” kata Sonny. 

Seperti pernah dilansir, Pimpinan POD Albert Tomy dalam postingan Face Book-nya yang dilangsir jambiterbit.com mengaku telah memenuhi persyaratan untuk mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol). Namun Tomy mengaku bingung karena izin itu belum juga dikeluarkan pihak terkait. Padahal menurut Tomy pihaknya telah tiga kali melengkapi pengurusan izin tersebut.(*/red/tim)

Ini Pernyataan Boss POD :



Berikut Hasil konfimasi Pemimpin Umum jambiterbit.com, Eko Harwanto, SE dengan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Saiful Ikhsan :


Ket : Warna Putih adalah Chat dari Saiful Ikhsan.






Diberdayakan oleh Blogger.