Jika Syarat Lengkap, Izin Minol Akan Diterbitkan

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Jambi. Foto Dok jambiterbit.com.
KOTA JAMBI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi akan mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol), setelah pengusaha melengkapi persyaratan. Jika belum lengkap maka surat pengajuan pengurusan izin dikembalikan. 

Kantor Disperindag Kota Jambi. Foto Dok Ist
Demikian dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Jambi, Ade Chandra ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/7/17). 

Hal ini disebutkan Ade Chandra setelah adanya peranyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP) yang menyebutkan bahwa pengusaha harus mendapatkan rekomendasi dari Disperindag jika ingin mengurus surat izin penjualan minuman beralkohol. 

Ade Chandra. Foto Dok jambiterbit.com
Menurut Ade, sebelum memberikan rekomendasi pihaknya terlebih dulu menerima berkas pengurusan izin dari DPM PTSP. Kemudian kelengkapan berkas itu diperiksa, setelah dinilai lengkap disperindag menerjunkan tim survey ke lokasi tempat usaha. Jika hasil survey tak memenuhi syarat, maka Disperindag akan mengembalikan berkas tersebut ke Kantor DPM PTSP. "Tanpa surat rekomendasi dari kami, izin yang diajukan belum bisa dikeluarkan", kata Ade. 

 Ade mengatakan, pihaknya berhak untuk mengeluarkan atau tidak rekomendasi sesuai dengan kelengkapan persyaratan dan hasil survey. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2009 tentang pelarangan pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di tempat umum. 

Sebelumnya, Kepala DPM PTSP Kota Jambi, Fahmi melalui bawahannya Zainal Arfan menyebutkan, bagi pengusaha yang akan memperoleh izin menjual minuman beralkohol, harus meminta rekomendasi dulu di Disperindag Kota Jambi. 

Senada dengan Ade, Zainal juga menyebutkan jika rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan Disperindag, maka proses pengurusan perizinan di Kantor DPM PTSP tidak dapat dilanjutkan.

Sementara itu pimpinan POD Albert Tomy dalam postingan Face Book-nya yang dilangsir jambiterbit.com  mengaku telah memenuhi persyaratan untuk mengurus perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol). Namun Tomy mengaku bingung karena izin  itu belum juga dikeluarkan pihak terkait. Padahal menurut Tomy pihaknya telah tiga kali melengkapi pengurusan izin tersebut.  (*/red/ref)

 Ini pengakuan Pimpinan POD
Foto Dok jambiterbit.com



Diberdayakan oleh Blogger.