DLH Tegaskan Panggil PT. Tebo Alam Lestari

TEBO - Kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Tebo berjanji akan melakukan pemanggilan kepada pihak PT.Tebo Alam Lestari (PT.TAL). Perusahaan perkebunan di desa Semambu dan Muaro Sekalo, Kecamatan Sumay sebelumnya dilaporkan oleh LSM dengan dugaan melanggar Analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait penanaman kelapa sawit di daerah sepadan aliran sungai.

"Ya, secepat akan kita panggil secara tertulis PT.TAL," kata Eko putra usai rapat paripurna DPRD, Rabu (2/8/17). Menurut Eko, dinas lingkungan hidup kabupaten tetap melakukan pengawasan dan pengendalian. Setiap perusahaan diwajibkan membuat laporan ke Badan lingkungan hidup Provinsi Jambi.

"Soal Amdalnya menjadi kewenangan BLHD Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi. Penanaman kelapa sawit yang melanggar batas sepadan sungai konsekuensinya tidak bokeh dipupuk atau ditumbang, tetapi dibiarkan saja hingga tumbuh semak ataupun pohon besar. Tidak boleh dilakukan perawaran, " katanya.

BLHD Pemprov Jambi dan DLH Tebo selalu berkordinasi turun setiap 3 bulan maupun 6 bulan sekali melakukan pengawasan amdal perusahaan yang ada di Tebo. Oleh karena itu, PT.TAL jangan lagi di kutak katik tanam tumbuh yang ada di sekitar lokasi sekitar pinggir sungai.(david asmara)
Diberdayakan oleh Blogger.