Kejaksaan Kumpulkan 75 Ribu Kepala Desa Terkait Dana Desa

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto Istimewa
JAKARTA - Kejaksaan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Republik Indonesia, berencana mengumpulkan sekitar 75 ribu kepala desa di kabupaten/kota untuk memberikan sosialisasi tentang penyerapan dana desa.

"Kepala desa dikumpulkan untuk memberikan sosialisasi penyerapan dana desa dan aturan-aturan yang perlu diketahui," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu, (9/8/2017).

Ia menyebutkan jumlah jaksa yang tersebar di tanah air mencapai 10 ribu orang hingga akan dimaksimalkan dalam sosialisasi tentang dana desa. Karena itu, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ia mengatakan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penyelesaian perkara dana desa hingga menyeret kepala kejaksaan negeri (kajari) Pamekasan dan Bupati Pamekasan, tidak akan terjadi jika pemerintah setempat meminta TP4 melakukan pengawalan dana desa tersebut.

Karena itu, dirinya meminta jangan mengkait-kaitkan peristiwa di Pamekasan itu dengan TP4 karena pemerintah setempat tidak pernah meminta untuk pengawasan dan pengawalan. Kami akan bekerja kalau diminta untuk pengawasan dan pengamanan pembangunan, tandasnya. "Kejadian di Pamekasan jangan digeneralisasi (karena ini adalah ulah oknum), apalagi dihubungan dengan TP4," katanya dikutip Antara.

TP4 telah banyak mengawal dan mengamankan sehingga berjalan lancar dan tindak melanggar aturan hukum, kata Adi Toegarisman. Di bagian lain, JAM Intel menegaskan kepada semua anggota TP4 agar bekerja atas dasar kecintaannya pada Indonesia.

Ia mewanti-wanti agar TP4 tidak dijadikan tempat berlindung untuk melakukan penyimpangan hukum maupun tempat untuk menambah penghasilan. "Korps Adhyaksa tindak akan melindungi dan akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum," katanya.

 Ia menjelaskan TP4 lahir sebagai respons kejaksaan terhadap fenomena terhambatnya pembangunan di Indonesia karena stigma kriminalisasi kebijakan. Para birokrat selaku pengguna anggaran maupun pelaku bisnis sebagai penyedia barang atau jasa kerap ragu-ragu untuk mengambil keputusan. "Karena khawatir menabrak aturan hukum.

 Akibatnya penyerapan anggaran di berbagai kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah rendah. Hal tersebut memberikan efek domino berupa lambannya pertumbuhan ekonomi," katanya. "TP4 merupakan pendekatan baru pemberantasan korupsi yang menekankan pada aspek pencegahan," katanya.  (Anugrah)

Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.