Kejaksaan Tetap Lanjutkan Perkara Tersangka Acho

Foto Istimewa

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan perkara tersangka Muhadkly Acho alias Acho terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos). Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian antara Acho dengan pengelola Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Kejaksaan telah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. "Kami belum menerima surat pernyataan secara resmi perdamaian itu," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Nirwan menyebutkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang masuk dalam kualifikasi delik aduan absolut, yang artinya ada tidaknya tuntutan terhadap delik ini tergantung pada orang atau korban yang dirugikan.

Namun, kata dia, terkait dihentikan atau tidaknya kasus tersebut, sampai saat ini penuntut umum masih mempelajari guna menentukan apakah berkas tersebut sudah memenuhi persyaratan. "Untuk dapat atau tidak tidak dilimpahkan ke pengadilan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang belaku," kata Nirwan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Bung Karno, Yudi Anton menyatakan sebenarnya kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara bila dinyatakan tidak layak dilanjutkan ke pengadilan. "Kejaksaan sesuai peraturan memiliki kewenangan untuk menghentikan perkara seperti itu," katanya.

Pasalnya, kata Yudi Anton, kasus itu tidak layak dipidanakan karena menyangkut keluhan warga yang merasa dikecewakan oleh pihak apartemen. Karena tampaknya warga itu tidak puas dan menyalurkan kekecewaannya melalui medsos.

"Jadi tampaknya tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik," katanya. Justru sebaliknya, kata Yudi, warga itu bisa melaporkan pengelola apartemen itu yang sudah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen itu.

Sebelumnya dilaporkan, seorang penghuni apartemen, Komika Muhadkly Acho alias Acho sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka,Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial. "Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho di Jakarta Rabu (9/8/2017) malam.

Acho bertemu pengelola Apartemen Green Pramuka yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Acho menyatakan kedua belah pihak sepakat tidak akan memperpanjang persoalan tersebut hingga ke pengadilan.

Pengacara Acho, Thomson Situmeang memuji penyidik Polda Metro Jaya yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Thomson juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola Apartemen Green Pramuka lantaran membuka perdamaian dengan Acho.

Sementara itu kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menuturkan kedua pihak akan mengurus atau mencabut berkas yang telah bergulir ke kejaksaan. (zamzam)

Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.