Kesbangpol Gelar Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2017

Sosialisasi tentang Perpu No 2  tahun 2017 tentang ormas di Kantor Kesbangpol Kota Jambi . Foto Jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Kesbangpol Kota Jambi Rabu, (23/8/2017) menggelar sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2017 untuk mengantisipasi perpecahan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Perpu No 2 Tahun 2017 tersebut turunan dari undang-undang No 13 Tahun 2013 yang mengatur tentang organisasi masyarakat (Ormas). "Intinya, sosialisasi tersebut untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonseia (NKRI)", ujar Kepala Kesbangpol Kota Jambi Liphan Pasaribu dalam paparanya.

[ Baca Juga : Sosialisasi Perpu No 2 Tahun 2017 Berlanjut ]

Menurut Liphan, tujuan sosialisasi tersebut untuk mencegah jangan sampai terjadi perpecahan dalam masyarakat. Karena dewasa ini, kata Liphan diduga ada sekelompok ormas yang tidak mengakui ideologi Pancasila. Pada kesempatan itu pihak Kesbangpol melayangkan 10 undangan untuk 10 ormas yang masing-masing diwakilkan maksimal 3 orang. "Kami tak bisa mengundang lebih banyak lagi, karena tempat pertemuan kami terbatas", ujarnya kepada jambiterbit.com sebelum acara dimulai.

Dikatakan Liphan, saat ini baru sebatas sosialisasi tentang keutuhan NKRI, namun nantinya akan mengarah pada penertiban sejumlah ormas yang menggunakan atribut yang tak diizinkan pemerintah.

Sementara itu, Ketua LSM LP2 NKRI Kota Jambi, Marsudi dalam paparannya menyampaikan kalau tugas ormas yang dipimpinnya adalah memantau kinerja pemerintah. Nantinya hasil investigasi pihaknya akan dilaporkan kepada penegak hukum, tentu saja setelah data yang diperoleh benar akurat. "Kalau sekarang apa yang mau dilaporkan, karena kinerja pemerintah bagus semua", ujar Marsudi di hadapan tiga puluhan peserta yang hadir. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.