Korban SK Bodong Diminta Melapor ke Penegak Hukum

Bupati Tebo, H. Sukandar, S.Kom

TEBO - Bupati Tebo, H. Sukandar,S.Kom mengharapkan para korban yang terkait dengan dikeluarkannya surat keterangan (SK) bodong, melaporkan kasus itu ke penegak hukum. Apalagi SK untuk para bidan tersebut dalam pembuatanya diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Sukandar, dirinya tidak ada kaitannya dengan persoalan itu, bahkan dia mengaku tidak tahu kapan dan siapa yang mengeluarkan SK tersebut. Hal itu dikatakan Sukandar usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Perda Inisiatif dewan, di gedung DPRD Tebo, Rabu (2/8/17).

"Kejadiannya tahun berapa, saya tidak tahu. Kalau ada pihak yang dirugikan laporkan saja. Kalau keterlibatan dengan ASN laporkan saja. Tidak ada kaitannya dengan saya sebagai bupati waktu itu. Karena saya tidak pernah tahu.

Lagi pula, saya tidak pernah memerintahkan, dan tidak pernah mengizinkan melakukan itu," tegas Sukandar, Berkali-kali, Sukandar menegaskan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan tersebut. Melaporkannya, sehingga proses hukumnya dapat berjalan.

 "Orang yang merasa dirugikan laporkan saja. saya tidak tahu siapa yang menerbitkan itu. Kalau ada pihak yang dirugikan laporkan saja, proses hukum," pungkasnya.(david asmara)
Diberdayakan oleh Blogger.