Merdeka...! 80 Narapidana di Jambi Bebas
Napi di Lapas Kelas II A Jambi. Foto Humas Pemprov Jambi |
Mereka mendapat remisi dari pemerintah dan langsung bebas. 16 napi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi dan 64 lainnya dari kabupaten/kota se Provinsi Jambi.
"Sebenarnya yang diusulkan untuk mendapat remisi 3.130 orang. Namun yang memenuhi syarat hanya 2.377 orang. Sedangkan yang remisi khusus langsung bebas. Ya, itu tadi, 80 orang", ujar Kakanwil Kemenkum dan HAM Jambi, Bambang Palasara, Kamis (17/8/2017).
Menurut Bambang, pihaknya bersama Gubernur Jambi H Zumi Zola menyerahkan langsung surat remisi tersebut kepada para napi.
[ Baca Juga ! : HUT RI Meriah Camat Teladan Kecewa ]
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoli dalam sambutan tertulisnya dibacakan Gubernur Jambi mengatakan pemberian remisi ini salah satu bentuk tanggungjawab memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program binaan.
"Secara psikologis, remisi ini berpengaruh menekan tingkat frustasi napi, sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas", kata Yasona seperti disebutkan gubernur.
Dikatakan Yasona, pihaknya harus membuktikan kalau lapas sebagai salah satu institusi penegak hukum mampu wujudkan reformasi hukum. Sehingga dapat melakukan pembenahan komprehensif dan nyata.
( rizal ependi )
Sumber : Humas Pemprov Jambi