Pembangunan Hotel di Palembang Distop

Foto Dok ampera.co
PALEMBANG - Berdasarkan hasil rapat akhir gabungan Komisi I, II dan III DPRD Palembang, Organisasi Perangkat Daerah (Opd) dan perwakilan PT Thamrin Group dan anak perusahaannya PT ICM, secara resmi meminta Pembangunan Hotel Ibis milik Thamrin Group distop selama 7 hari, terhitung dari Senin (14/8/2017) hingga 21 Agustus mendatang.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Chandra Darmawan, mengatakan, semua aktivitas pembangunan Hotel yang terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 15 Ilir Kecamatan Ilir (IT) eks Bioskop Sanggar itu harus dihentikan sementara, hingga revisi Izin Mendirkan Bangunan (IMB), Amdal Lalin dan lainnya selesai, baru bisa dilanjutkan.

 "Ini Keputusan kami yang utama agar aktifitas pembangunan distop selama 7 hari dan Opd terkait agar mematuhinya,"Kata, Chandra, didampingi Ketua Komisi I Endang Larasati Lelasari, Ketua Komisi III Firmansyah Hadi, dihadapan instansi terkait serta pihak Thamrin Group yang dihadiri Direktur PT ICM Gunawati Pandami Ongko atau Gunawati Kokoh Thamrin, Head Legal PT Thamrin Group Rudy Hartono, Projeg Manager PT ICM Hans Syaiful. Dijelaskannya, penghentian aktifitas pembangunan Hotel Ibis itu dimaksudkan untuk melihat itikad baik dari pengembang dan pihak eksekutif dalam mematuhi Peraturan Daerah (Perda).

Pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Diahub) Palembang, segera menurunkan tim konsultan untuk mengevaluasi, merevisi serta memberi rekomendasi Amdal lalin atas nama pemohon Gunawati Pandami Ongko sesuai dengan lahan yang memiliki bukti pendukung. Seperti, luas lahan yang tertera dalam sertifikat hanya 1.423 m2.

"Selain itu, semua dokumen dapat dikaji, apakah luas lahan tersebut bisa membangun hingga tingkatan 13. Kita juga meminta pemohon agar merevisi gambar kontruksi yang mana katanya tidak memakai ballroom dan meeting room,"katanya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Endang Larasati Lelasari mengatakan, agar pengembang dalam hal ini Thamrin Group untuk memperhatikan lingkungan dan warga sekitar lokasi Hotel Ibis. Selain itu,agar segera mencabut ground ancher yang memang saat pengajuan izin tidak dimohonkan pemakaiannya. "Kita juga minta Satpol PP segera menyegel lokasi pembangunan berupa pemasangan plang penyetopan,"tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Firmasyah Hadi mengatakan, pihaknya dalam kurun 2 hingga 3 hari kedepan akan mengecek kelapangan apakah hasil keputusan itu sudah dijalani atau belum. Jika tidak dijalankan maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. "Bisa saja kami pakai hak angket ke walikota Palembang,"katanya.

 Sementara itu, ketika ingin meminta komentar terkait keputusan akhir dewan kepada perwakilan Thamrin Group Pandawati Pandami Ongko tidak mau berkomentar banyak. "Nokomen, nokomen ya, nanti saja, yang jelas kalau revisi IMB sudah dilakukan tapi kalau pembangunan distop kita keberatan,"sambil menghindar.

Head Legal PT Thamrin Group, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan permohonan ulang revisi IMB dan saat ini sudah diproses dan soal kerusakan sudah diperbaiki secara bertahap. Namun, pihaknya sangat keberatan kalau dilakukan penyetopan.

"Kalau bisa keputusan itu ditinjau ulang, mengingat soal biaya yang sudah dikeluarkan dan material yang terlanjur dipesan,"katanya. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Palembang, Dedi Harapan mengatakan, pihaknya akan mematuhi keputusan dari DPRD Kota Palembang dan segera akan menindaklanjutinya hanya masih perlu proses administrasi. "Besok Selasa (15/8/2017) kita akan lakukan penyetopan dan plangnya akan disiapkan lebih dulu,"pungkasnya.

sumber : ampera.co
Diberdayakan oleh Blogger.