Pemerintah Akan Merubah Regulasi Perbub OPD

Buapti Tebo, H. Sukandar. Foto Istimewa
TEBO- Masalah pemutusan server aplikasi online Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo, masih dalam tanda tanya. Bupati Tebo, H. Sukandar menyatakan pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan Dirjen Capil Kemendagri Jakarta.

Namun langkah sudah disiapkan dengan mewacanakan merubah peraturan bupati (Perbup) terdahulu. Agar kebijakan yang dilakukan jangan terkesan berantakan. "Kami sudah meminta kepastian server tersebut sengaja diputus atau rusak.

Iya atau tidaknya, saya sudah perintahkan sekda mendalami. Jika memang kami harus mengikuti kebijakan kementrian terkait pengangkatan pejabat baru di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Dinas Dukcapil yang sudah diusulkan Pj. Bupati akan kita ikuti. Tetapi kami juga ingin tertib administrasi. Baru nanti kita akan tindak lanjuti, " tegas Sukandar.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin terkesan berantakan dalam mengambil langkah. Masa transisi memang dianggap banyak persoalan. "Masalahnya kita masih dalam masa transisi jadi memang banyak persoalan. Tapi kita tetap akan selesaikan," katanya.

Sementara itu, Plt. Sekda Drs. Abu Bakar menyatakan sudah dapatkan kepastiannya bahwa memang server diputus. Keinginan mereka perangkat OPD dinas capil tetap dilantik.

"Masalahnya adalah tidak ada payung hukumnya, karena aturannya jelas kepala daerah tidak boleh melantik ataupun mutasi sebelum dan sesudah enam bulan. Namun mereka masih mempelajari regulasi yang membolehkannya. Tapi hingga kini belum dapat jawaban dari kementrian, " pungkasnya. (David Asmara)


Diberdayakan oleh Blogger.