Pemerintah Tingkatkan PAD Lewat Pungutan Pajak Keliling

Mobil Samsat Keliling. Foto Ilustrasi Istimewa

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menunjang pembangunan. Salah satu upaya ialah melalui E- Samsat dan Mobil Pajak Keliling. Demikian dikatakan Gubernur Jambi H. Zumi Zola usai Penandatanganan Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Provinsi Jambi Tahun 2017.

Acara Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi tentang Kedudukan Keprotokoleran dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi ini, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/08/2017) petang.

Menurut gubernur Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam pengalokasian anggaran, pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan sebagai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi pemimpin dan anggota DPRD.

Sementara itu Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi, H.M. Juber menyiebutkan bahwa rencana belanja daerah akan bertambah Rp106.578.143.986,38 dari alokasi semula sejumlah Rp4.342.308.805.704,00 pada APBD Induk menjadi Rp4.448.886.949.690,38 setelah perubahan. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.