Polda Jatim Musnahkan Narkoba Senilai Rp114 Miliar

Foto Istimewa
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Surabaya, Selasa (15/8/2017), memusnahkan barang bukti narkotika bahan berbahaya yang berhasil mereka sita bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Surabaya selama Januari-Juli 2017 dengan nilai sekitar Rp114,89 miliar.

Direktur Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Gagas Nugraha di sela pemusnahan mengatakan, barang bukti (BB) Tersebut didapat dari pengungkapan 3.306 kasus dan pihaknya berhasil mengamankan 4.057 tersangka. "Pemusnahan ini dilakukan serentak di Polda Jatim dan Polres Jajaran dalam rangka HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.

Ini sebagai wujud komitmen dalam memberantas narkoba. Di Jatim masih banyak peredaran, dan kita harapkan peran aktif dari masyarakat," kata Gagas. Adapun BB yang dimunahkan adalah ganja seberat 58 kilogram dan 203,39 gram, narkoba bentuk tanaman 43 pot, sabu-sabu sebanyak 55 kilogram dan 530,43 gram, pil ekstasi 25.164 butir, obat keras daftar "G" 1.773.042 butir, okerbaya 17.894 buah.

Selain itu, kosmetik tanpa izin 14.940 buah berbagai merek, jamu 25 tong, 15 dos dan 15.136 botol serta alat produksi jamu dan minuman keras sebanyak 54.874 botol. "BB tersebut ditaksir bernilai Rp114.891.849.000 dan dengan pemusnahan ini berarti menyelamatkan 993.279 jiwa," kata dia. Dia menambahkan, pihaknya mencanangkan perang terhadap narkoba karena tidak ingin generasi muda hancur oleh narkoba yang masuk dari negara lain.

Peredaran narkoba, kata dia, bukan hanya masalah ekonomi, namun ada upaya lain yakni upaya untuk menghancurkan generasi muda. "Mereka banyak menggunakan jalur udara, darat dan laut dan sudah ditindak. Yang kita waspadai adalah narkoba jenis flaka. Flaka ini akan lebih berat dampaknya. Saat ini belum masuk dan kita harapkan tidak akan masuk," tutur Gagas.

Disinggung masih maraknya peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan (lapas), Gagas mengungkapkan, pihaknya pada bulan Januari menangkap bandar narkoba dari lapas. "Pembinanan dari lapas harus diperhatikan. Ini supaya tidak berkembang.

Dari pengguna akan menjadi pengedar. Pengawasan harus tetap dilakukan walau sudah menjalani hukuman," ujarnya. Tersangka nantinya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1, 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup. (zamzam)

Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.