Rencananya Hari Ini AMT Gelar Demo di Mapolda Jambi

Ilustrasi Unjukrasa. Foto Istimewa

TEBO- Kalau tak  ada aral melintang,  hari ini Senin (7/8/2017 Aliansi Masyarakat Tebo (AMT) menggelar aksi damai di Polda Jambi. Unjukrasa tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Amdal PT. TAL di Desa Semambu dan Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

" Aksi yang kami lakukan di Mapolda Jambi, sekaligus melaporkan secara resmi terkait penerbitan izin PT. TAL. Dalam prosesnya, diduga Bupati Tebo telah melanggar pasal 40 ayat 1UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup", ujar Kordinator Lapangan (Korlap AM, Afriansyah via pesan singkatnya kepada David Asmara kontributor jambiterbit. com, Minggu (6/8/17) malam.

Jika terbukti, pejabat pemberi izin usaha tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara tiga tahun dan atau denda tiga milyar. (david asmara)


Diberdayakan oleh Blogger.