Usut Kembali Dugaan Keterlibatan Sri Mulyani Dalam Kasus Bank Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto Harian Terbit.com
JAKARTA – Sudah bertahun-tahun terkatung-katung, kasus kejahatan korupsi Bank Century senilai Rp6,7 triliun yang melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) dan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, hingga kini belum juga terungkap. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan mem-peties-kan kasus tersebut berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan.

Apalagi nama Sri Mulyani telah masuk dalam rekomendasi Pansus Century DPR. Seperti diketahui, awalnya KPK yang meminta BPK untuk melakukan audit investigasi kasus ini. Namun, setelah hasil audit BPK ditemukan banyak kejanggalan-kejanggalan, dan Pansus DPR memberikan rekomendasi ke KPK untuk dilanjutkan, ternyata lembaga audit antirasuah itu hingga kini tidak melanjutkan pengusutannya.

 “Ini ada apa? Kenapa KPK tidak melanjutkannya, bahkan mem-petieskan kasus ini. Padahal, dari hasil audit BPK dan rekomendasi Pansus DPR, tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak melanjutkan kasus yang merugikan negara Rp6,7 triliun ini. Saya menduga, KPK ‘menganakemaskan’ Sri Mulyani demi kepentingan asing yang selama ini memberikan bantuan kepada KPK,” kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardhie kepada Harian Terbit, di Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Mantan Juru Bicara Kepresidenan ini meminta KPK untuk tidak melindungi Sri Mulyani lalu berusaha ‘menyelamatkan’ Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. “Jangan sampai ada kesan karena Sri Mulyani eks orang Bank Dunia sehingga harus diselamatkan. Apalagi, ada rumors berkembang, KPK mendapat kucuran dana dari Bank Dunia,” kata Adhie.

 Itulah sebabnya, KPK harus menunstaskan kasus Bak Century terutama sejauh mana keterlibatan Sri Mulyani. “Ini penting supaya publik tahu siapa Sri Mulyani sebenarnya. Jangan ada kesan seakan-akan dia ‘bersih’ malah ada upaya untuk mengorbitkannya secara politik. Juga agar tidak ada kesan KPK ‘menganak-emaskan’ Sri Mulyani. Jika kasus ini tak dilakukan, tak salah jika KPK harus di format ulang seperti yang dilakukan pansus KPK DPR saat ini,” papar Adhie.

Akan Dipetieskan Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Goverment Watch (Gowa) Andi W Syahputra mengemukakan, walaupun kasus Bank Century merugikan negara hingga triliunan rupiah, penyidikannya tergantung pada KPK dan Kejaksaan. Untuk menindaklanjuti kasus tersebut semuanya tergantung pada sejauh mana konsisten penegak hukum dalan menegakkan law of enforcement terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi.

Disisi lain, Andi meyakini kasus Bank Century yang melibatkan Sri Mulyani akan dipetieskan walaupun namanya telah masuk dalam rekomendasi Pansus Century. Alasannya, lanjut Andi, keterlibatan SMI dalam kasus Bank Century sulit untuk ditindaklanjuti baik secara politik maupun hukum. Sehingga penegak hukum yakni KPK dan Kejaksaan tidak akan melanjutkan kasus tersebut. "Secara politik, Presiden Jokowi justru memberi porsi besar bagi SMI dengan ditaruh sebagai Menkeu dan malah memperoleh dukungan oleh separuh anggota legislatif.

Begitu pula secara hukum, namanya lolos dari radar KPK dibanding nama-nama lain yang tercantum dalam rekomendasi Pansus Century," kata Andi kepada Harian Terbit, Kamis (3/8/2017). KPK Sementara itu pihak KPK belum memberikan jawaban terkait perkembangan kasus Century. Pesan yang disampaikan Harian Terbit ke Wakil Ketua KPK Saut Situmorang belum direspon.

Hal yang sama juga dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang belum merespon konfirmasi yang disampaikan Harian Terbit. Skandal Bank Century yang dilakukan mantan Gubernur BI Boediono dan Sri Mulyani (Menkeu) menelan duit rakyat Rp6,7 triliun. Kasus ini , menurut para analis, menyebabkan tewasnya Budi Rochadi di AS, dan Siti Fadjriyah karena disangkut-pautkan dengan skandal korupsi Bank Century oleh elite kerah putih itu.

 Dalam kasus Centurygate, Sri Mulyani akhirnya memutuskan sebuah kebijakan besar yang dipersoalkan dan dianggap sebagai salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia. Akibat keputusannya, negara mengalami kerugian triliunan rupiah karena ada penyelewengan dalam aliran dana bailout Rp6,7 triliun. Karena pelbagai tekanan politik, Sri Mulyani memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2 pada Mei 2010.

Ia melanjutkan karirnya sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia. Surat dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengungkap peran Wakil Presiden RI Boediono. Diantaranya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Kamis (6/3/2014), Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

 "Perubahan PBI tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum tersebut ditandatangani Boediono," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Penetapan bank gagal berdampak '' sistemik'' yang sarat rekayasa. Selain itu, Boediono bersama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI juga menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

 Dalam dakwaan disebutkan agar usulan BI untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui Menteri Keuangan, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK sengaja mengubah lampiran dalam surat analisis bank gagal yang ditandatangani Boediono. Hingga akhirnya, pada 21 November 2008 diputuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu disepakati dalam rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi yang turut dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum. Padahal, dalam sesi tanya jawab bersama Sri Mulyani sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak masuk kategori sebagai bank berdampak sistemik.

Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu juga menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan Bank Indonesia belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik dan lebih pada analisis dampak psikologis. Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyampaikan bahwa ukuran Bank Century kecil secara finansial sehingga tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain. (Safari)

Sumber : Harian Terbit.Com
Diberdayakan oleh Blogger.