Kapolri Ingatkan Polantas Jangan Suka Pungli Rakyat Kecil

sumber foto :harianterbit.com. foto Ist
JAMBITERBIT.COM,  JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyinggung masalah mengenai konotasi negatif di masyarakat mengenai polisi lalu lintas (Polantas), yang secara langsung tugasnya langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Apa yang diungkapkan Kapolri sesungguhnya adalah fakta di lapangan atau di jalan raya, di mana masyarakat banyak mengeluhkan tentang ulah oknum Polantas yang melakuka pungutan liar. Pemerhati masalah lalu lintas Ratna Ayu mengatakan sudah menjadi hal yang umum ada saja oknum Polantas tanpa surat resmi melakukan tilang di tempat sepi. "Termasuk saat malam hari, sampai rakyat kecil ikut diperas tidak melihat kondisi seperti apa kemampuan ekonomi yang ditilang, ada juga yang seolah mencari-cari kesalahan," ujar Ayu kepada Harian Terbit di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Menurut Ayu tindakan tegas harus selalu dan konsisten dilakukan oleh pimpinan. "Juga mungkin perlu mengetahui kondisi para anggotanya, apakah memang tengah mengalami kesulitan atau punya hutang, sementara gaji mereka tak mencukupi," bebernya. Di tempat terpisah Wirdaningsih mahasiswi perguruan tinggi swasta mengaku kesal dengan Polantas yang kerjanya tidak jelas, pada saat kondisi lalu lintas sedang semrawut. "Saya kesal saat macet dan keadaan jalan raya kacau, tapi tidak ada polisi yang mengatur," kata Wirda.

Selain itu ada saja kendaraan yang pada malam hari tidak menyalakan lampu. "Itu bisa memicu terjadi kecelakaan, ada motor ada pula mobil tidak ada lampu membuat kaget, bisa saja terjadi kecelakaan bila tidak waspada. Kendaraan modifikasi juga termasuk yang menjengkelkan, lampu tidak ada atau tidak lengkap," paparnya. Sebelumnya Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kingkin Winisuda menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam Pasal 277 berbunyi; Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta). Ini sudah beberapa kali kami ambil tindakan dengan melakukan penyitaan," ulas Kingkin. (danial)

sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.