Kasus Andriman Saputerah Telah Ditangani Polda

Para Kurir Narkoba yang berhasil diringkus Polisi. Foto Ist
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Andriman Saputerah alias Man (31) bin Rusli telah ditangani Ditresnaskoba Polda Jambi. Tak hanya Man, Polda juga menangani kasus Hafifuddin (35) dan Muhammad Badaruddin (46) yang terjerat kasus yang sama.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto mengatakan ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dicuduk dilokasi berbeda. Pelaku membawa narkoba lewat jalur darat dan ada pula yang lewat perairan. Seperti diketahui, Andrian Saputerah kedapatan membawa 390,75 gram sabu yang disimpan dalam dua paket dan ditaruh didalam tas rangsel.

Sedangkan Hafifuddin membawa sabu seberat 306,15 gram serta Muhammad Badaruddin membawa sabu seberat 1.408,09 gram. (*/ref/riz)
Diberdayakan oleh Blogger.