Parkir di Sembarang Tempat Didenda Setengah Juta
![]() |
Kendaraan Parkir di sembarang tempat akan diderek. Foto Ilustrasi Ist |
![]() |
Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho. Foto JT |
"Kendaraan akan diderek dan dibawa ke kantor Dinas Perhubungan Kota Jambi. Mengambilnya dengan ditebus Rp. 500 ribu dan bagi yang terlambat menebus, denda akan ditambah seratus ribu per hari", ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Ridho kepada jambiterbit.com, Senin (11/9/2017).
Menurut Ridho, tindakan tegas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2017 dan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) No. 20 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penderekan kendaraan bermotor dan pembinaan juru parkir di Kota Jambi. Peraturan ini akan diterapkan di Kota Jambi mulai Oktober 2017.
[BacaJuga ! : Orang Kebumen Belajar "Mungut" Parkir di Jambi ]
[Baca Juga ! : Study Banding Pemkab Kebumen Memasuki Hari Terakhit ]
Adapun daerah yang tidak boleh parkir adalah lokasi yang masuk kawasan tertib lalu lintas (KTL) diantaranya; di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman dan beberapa ruas jalan yang memiliki rambu-rambu larangan parkir di Kota Jambi. Dikatakan Ridho, dalam penerapannya pihak dishub akan melibatkan Satpol PP Kota Jambi dan pihak kepolisian lalu lintas.
![]() |
Kasubnit Dikyasa Polresta Jambi, Ipda Sarno |
Sementara itu, Kapolresta Jambi, AKBP. Fauzi Dalimunthe melalui Kasubnit Dikyasa Polresta Jambi, Ipda Sarno mengatakan tujuan utama penerapan peraturan walikota tersebut guna meminimalisir kemacetan arus lalulintas, menanggulangi gangguan ketertiban umum (Tertibbum) dan meminimalisir praktik pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Jambi.
"Kita telah memikirkan dampak yang akan terjadi tentang penerimaan masyarakat ketika ini diterapkan, makanya kita terus menggelar sosialisasi", kata Sarno. Dikatakan Sarno, karena ini belum diterapkan belum ada muncul kendala.
Namun nantinya guna menghindari kendala dalam penerapan, ya itu tadi harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. (rizal ependi)