Sosialisasi Perwal No 20 Tahun 2017 Digelar

Pemerintah Gelar Sosialisasi Perwal No. 20 Tahun 2017 tentang larangan dan sanksi pelanggar parkir. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Pemerintah Kota Jambi menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Jambi (Perwal) No. 20 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penderekan Kendaraan Bermotor dan Pembinaan Juru Parkir di Kota Jambi. Acara tersebut digelar di ruang Pola Kantor Walikota Jambi, di Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Senin (11/9/2017).

Peserta sosialisasi diantaranya para tukang parkir di Kota Jambi, pihak polantas dari Polresta Jambi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi sebagai penyelenggara kegiatan. Acara berlangsung dari pagi hingga menjelang siang yang diakhiri dengan pemberian bantuan atribut untuk para tukang parkir. Kepala Dishub Kota Jambi, Saleh Ridho kepada wartawan mengatakan sosialisasi ini digelar sebelum perwal diterapkan bulan Oktober 2017.

Perwal ini akan mengatur soal parkir kendaraan bermotor di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) di dalam Kota Jambi. "Bagi yang melanggar, akan dijerat dengan perwal dan kendaraan akan diderek ke dishub. Untuk mengambilnya, masyarakat harus menebus Rp. 500 ribu", ujarnya.

Sedangkan Kasubnit Dikyasa Polresta Jambi, Ipda Sarno mengatakan, uang tebusan tersebut nantinya akan masuk dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Jambi. "Jadi masyarakat membayar bukan pada petugas berwenang, namun melalui Bank tertentu. Bukti perbayaran Bank itulah yang akan dibawa sebagai persyaratan menebus kendaraan", ujar Sarno.

Sementara itu, warga Kota Jambi mengaku belum mengetahui kalau pemerintah akan menerapkan aturan itu. Juarno (40) misalnya, dirinya hanya tahu peraturan tersebut baru diterapkan di Jakarta. "Kalau di Jakarta kayaknya sudah, saya tahu dari berita TV", ujar warga Paal Merah ini, Senin (11/9/2017).

 Dikatakan Juarno, jika memang ada aturan seperti itu, sah-sah saja, tapi seharusnya masyarakat diberitahukan dulu. Karena hingga saat ini masyarakat belum banyak tahu. "Ya pokoknya jangan sampai terjebaklah, apalagi tebusannya mahal, Rp.500 ribu", tambah Juarno. Hal senada juga dikatakan warga lainnya. "Saya rasa warga tak keberatan, asal tahu dimana saja lokasi yang dilarang parkir. Jangan tidak dikasih tahu, itu jebakan namannya", pungkas warga ini. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.