Razia Zebra, Pelanggar Tanpa Diberi Ampun

Razia Zebra yang digelar pihak Lantas polresta Jambi. Foto Jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi tidak akan mentolerir bagi masrakat yang melanggar aturan lalu lintas dalam berkendaraan. Pelanggar akan dikenakan tilang dan dipaksa mengikuti proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Jambi karena melakukan tindak pidana ringan (Tipiring).

Tak itu saja, pelanggar akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku. Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tak ingin namanya ditulis terus menghiba kepada petugas satlantas karena ketangkap melakukan pelanggaran lalin. Saat mengendarai sepeda motor dari dan akan ke satu tujuan, IRT tersebut lupa menyalakan lampu depan.

Akibatnya, IRT itu ditangkap polisi dan dikenakan hukuman tilang. "Saya lupa nian pak, masak langsung ditilang. Ini ngambil STNK-nya dimana", ujar IRT itu setengah kebingungan usai menerima surat tilang, Senin (13/11/2017). Saat itu sang petugas hanya menyarankan agar IRT tersebut mengikuti persidagangan di PN. Dan untuk urusan lebih lanjut petugas menyuruh untuk menanyakan hal itu kepada pihak PN.

 Hal yang sama dialami hampir seluruh pengendara yang terjaring razia. Jika tidak melengkapi atribut sepeda motor, seperti kaca spion, lampu dan tidak memakai helm saat berkendaraan, sudah dapat dipastikan STNK sang pelanggar akan diganti sementara dengan surat tilang. Kepala Unit Patroli Polresta Jambi, Ipda Pol Zarkasih ketika dikonfirmasi di lapangan mengatakan, selama pihaknya menggelar opersi zebra, dominan para pelanggar tidak memasang kelengkapan kendaraan.

Diantaranya, tidak memakai helm, tidak memasang kaca spion, hanya memasang kaca spion sebelah dan tidak menghidupkan lampu depan pada siang hari disaat mengendarai sepeda motor. Bagi pelanggar yang terjaring razia tersebut, berdasarkan petunjuk dari kapolri, itu memang harus dikenakan surat tilang. "Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jerah dan menertibkan masyarakat dalam berkendaraan", ujarnya.

Kemudian dalam razia tersebut petugas juga diberikan target untuk mengeluarkan sedikitnya 100 lembar surat tilang perhari untuk pelanggar. Target itu, kata Zarkasih harus dicapai, makanya pihak kepolisian gencar menggelar razia ranmor selama operasi zebra berlangsung. Dikatakan Zarkasih, Razia Zebra ini tak hanya berlaku bagi masyarakat biasa. Siapapun tak terkecuali aparatur negara diperlakukan sama. " Kami polisi juga sama, kan ada peropost yang akan memberikan sanksi jika kami melanggar", tambahnya.

Zarkasih berharap dengan digelarnya razia ini, kedepannya masyarakat Kota Jambi bisa tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi pelanggaran, sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pantauan di lanpangan, Razia Zebra yang digelar di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi tersebut berlangsung sekitar dua jam. Tak pilih buluh, seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di stop petugas. Sehingga lokasi razia sangat ramai bahkan menjadi ajang tontonan spontanitas warga setempat. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.