Setelah Novanto dan Istri Dicekal KPK, Dua Anaknya Menyusul
Foto Ist
|
“Jika melihat dari fakta persidangan yang mengungkapkan peranan istri, anak, dan keponakan Setnov, maka kemungkinan besar menyusul juga menjadi tersangka. Apalagi dalam persidangan terungkap anaknya sempat menjadi salah satu komisaris diperusahaan yang merupakan bagian dari konsorsium proyek e-KTP,” kata pengamat hukum dari Cecep Handoko kepada Harian Terbit. Minggu (26/11/2017).
Menurut pengamat dari Universitas Bung Karno ini, demi rasa keadilan, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP harus diusut dan jika terdapat bukti-bukti harus dijadikan tersangka. “KPK harus profesional dalam bekerja dan harus taat aturan main. Jangan sampai nanti menghukum orang tapi disatu sisi melanggar hukum,” kata Cecep.
Bukti-bukti Sementara itu Direktur Goverment Watch (Gowa) Andi Saputra mengatakan, sepanjang penyidik KPK memperoleh bukti awal adanya keterlibatan, istri, anak maupun keponakan, tak menutup kemungkinan mereka akan diperlakukan serupa dengan Setnov. Namun, Kalau tak cukup bukti penyidik tak punya hak sedikit pun untuk mengebiri hak-hak mereka.
Oleh karena itu penyidik harus bersikap profesional dalam penegakan hukum. "Saya melihat peran anak Setnov dalam kasus e-KTP sangat minim sekali, sedangkan keponakannya boleh jadi punya peran yang cukup besar," kata Andi Saputra.
Namun, sambung Andi, keterlibatannya harus dilihat terlebih dahulu sejauh mana peran mereka, apakah turut dalam mengatur anggaran atau hanya sekadar memperoleh order pada saat pelaksanaan proyek e-KTP. Karena penunjukan PT Mikarabi Sejahtera muncul ketika penyusunan anggaran di mana Setnov minta agar perusahaannya dapat dimasukkan sebagai salah satu peserta dalam konsorsium PNRI.
Andi mengakui, memang secara hukum perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi harus dikenakan hukuman. Pengurusnya bisa dikenakan pidana atau penyidik menghukum perusahaan dengan pidana denda untuk mengganti sejumlah uang yang pernah diterimanya dalam praktik korupsi tersebut. "Jadi sekalipun terdapat keterlibatan anak Setnov dalam perkara e-KTP, saya menilai penyidik hanya akan mengenakan sanksi denda kepada PT Mukarabi ketimbang menyeret anak Setnov sebagai tersangka," jelasnya.
Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dugaan keterlibatan istri, anak dan keponakan Novanto dalam kasus korupsi e-KTP menandakan politisi Golkar tersebut kurang percaya kepada orang lain. Namun dalam bisnis hal yang dilakukan Novanto dengan memanfaatkan keluarga kurang elegan. Saat ditanya apakah istri, anak dan keponakan Novanto bisa dijadikan tersangka karena diduga terlibat korupsi, Uchok menuturkan, hal tersebut tergantung dari penyidik KPK untuk membidiknya atau tidak.
"Itu terserah KPK karena itu wilyah KPK. Kalau KPK punya dua alat bukti, monggo diserahkan ke KPK," jelasnya. Seperti diwartakan, KPK sudah memeriksa Dwina Michaella sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP-elektronik, belum lama ini. Lembaga ini juga mengagendakan pemeriksaan anak Setya Novanto lainnya Rheza Herwindo.
“Penyidik merencakanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella, sebelumnya kita juga sudah panggil Rheza, namun yang bersangkutan tidak datang tanpa alasan yang jelas” kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis. (Safari)
sumber : harianterbit.com