Aulia Tasman Divonis 8 Tahun Penjara

Foto Ist
KOTA JAMBI - Mantan Rektor Unja, Aulia Tasma divonis Hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Unja.

Proyek senilai 19 miliar tersebut akhirnya menyeret Aulia Tasman harus membayar denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Demikian infomasi di PN Jambi yang diamini Kasipidsus Kejari Jambi Arief Supian kepada wartawan, Kamis (22/12/2017).

Menurut Arief putusan tersebut baru diterimanya Minggu lalu. Berdasarkan putusan tersebut pihak penegak hukum akan melakukan eksekusi. (**)
Diberdayakan oleh Blogger.