Polisi Lakukan Pengembangan Kasus Miras
Minuman beralkohol atau minuman keras. Foto Ist
|
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Polda Jambi terus melakukan mengembangkan kasus penangkapan minuman beralkohol berbagai merk di Jambi.
Minuman keras (Miras) jenis Black Label, Vodka, Arteel, Red Label, Chivas Regal, Cointreau, Bombay Saphire dan Jack Danielz tersebut ditangkap Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jambi di Jambi, Selasa (26/12/2017).
Polisi juga sedang berupaya mengungkap pemilik miras sebanyak tiga truk tersebut lewat seorang sopir truk berinisial EL yang telah ditahan.
Kasus ini ditangani oleh Reskrimus Polda Jambi. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Direktur Reskrimus Polda Jambi, AKBP Guntur Saputro kepada wartawan, Jumat (29/12/2017) membenarkan kalau Dirlantas PJR Polda Jambi yang melakukan penangkapan miras tersebut.
"Miras tersebut diangkut dengan tiga mobil truk, kita akan memeriksa lebih lanjut sopir truk guna mengetahui pemiliknya", ujar Guntur dalam jumpa pers. Menurut Guntur miras tersebut berasal dari Daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Catatan jambiterbit.com, selin miras Polda Jambi belum lama ini juga menggagalkan aksi penyelundupan barang illegal seperti barang elektronik yang berasal dari Batam dan sejumlah produk rokok tanpa cukai di kawasan perairan pantai timur Provinsi Jambi. (jt/asr)