Rugikan Negara Rp35 Triliun, KPK Diminta Ambil Alih Penyidikan Kasus Kondensat
Foto Ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Kasus mega korupsi Kondensat-TPPI yang merugikan negara sebesar Rp 35 triliun mendapat sorotan publik. Kasus yang sudah diselidiki kepolisian ini sejak 2015 dalam perkembangannya justru mandeg di tengah jalan. Sejumlah kalangan meminta Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus ini agar menjadi terang benderang. Desakan agar KPK mengambilalih kasus tersebut disampaikan Pergerakan Pemuda (PP) Merah Putih saat bertemu dengan Pimpinan KPK, Kamis (21/12/2017).
“Desakan dari PP Merah Putih tersebut direspon positif oleh KPK, yang mengatakan sedang mempelajari untuk mengambil alih penyidikan kasus Mega Korupsi Kondensat yang nilainya sangat besar, yaitu sebesar Rp. 35 triliun, yang saat ini mangkrak di tangan Polri dan Kejaksaan,” ujar Koordinator PP Merah Putih, Wenry Anshory Putra, usai bertemu pimpinan KPK, Kamis (21/12).
Menurut PP Merah Putih, ada beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan adanya desakan agar KPK mengambil alih penyidikan terhadap kasus Kondensat-TPPI tersebut. Pertama, tidak adanya transparansi dan perkembangan berarti pada kasus ini, sejak ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kedua, kerugian negara yang sangat besar mencapai Rp 35 triliun. Angka ini didasari telah selesainya penghitungan kerugian negara oleh BPK,” jelas Wenry. Ketiga, pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menempatkan KPK yang mempunyai kewenangan mengambil semua kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
“Bila KPK saja berani membongkar mega skandal E-KTP yang diduga melibatkan banyak pihak, tentu KPK juga harus berani membongkar mega skandal Kondensat yang merugikan negara hingga Rp 35 triliun ini,” pungkasnya. Sementara itu Direktur Government Watch (Gowa) Andi Saputra mengatakan, sudah seyogianya ketika kasus korupsi besar yang ditangani oleh kepolisian maupun kejaksaan mengalami kemacetan, seperti kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas, diambilalih KPK.
"Tak ada pilihan lain KPK mesti mengambil alih penangangannya dari Kepolisian atau Kejaksaan sehingga keraguan dan syakwasangka publik terhadap kasus kondensat tersebut sudah masuk angin menjadi tidak terbukti," paparnya kepada Harian Terbit, Kamis (21/12/2017).
Citra Polri Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, mangkraknya skandal mega korupsi kondensat sebesar Rp35 triliun yang ditangani Polri tentu menjadi citra buruk bagi Polri. Mangkraknya kasus tersebut menunjukan kominmen terhadap pemberantasan korupsi masih terlihat kurang serius ketika suatu kasus ditangani Polri.
"Kita berharap daya gedor Polri untuk memberantas korupsi lebih garang lagi, sama garangnya terhadap para teroris," ujarnya. Jajang menegaskan, kasus mega korupsi kondensat harus diungkap sampai tuntas. Apalagi terkait kasus korupsi besar maka sebenarnya KPK bisa mengambilalih atau melakukan supervisi.
Sebelum diambil-alih KPK maka mega korupsi kondensat menjadi tantangan untuk Bareskrim saat ini khususnya pimpinannya untuk menyelesaikan. Jangan sampai publik menilai Polri tidak mampu sehingga KPK harus turun tangan. "Sebagai upaya maka Kapolri perlu memanggil kembali Budi Waseso ke Bareskrim biar lebih greget lagi, tapi kan gak mungkin beliau sudah di BNN sekarang," jelasnya. (safari)
sumber : harianterbit.com