Bandar Pembalok Polisi Ditembak Mati

Foto Istimewa
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Tim buru sergap (Buser) narkoba Polres Jakarta Barat menembak mati AS (33) pembalok polisi yang menjadi bandar narkoba yang melarikan diri usai memukul petugas kepolisian dengan balok, ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan, usai dilakukan penangkapan, pelaku kembali dibawa oleh petugas kepolisian untuk menunjukkan barang bukti narkotika, dan alat yang digunakan untuk memukul anggota polisi saat penggerebekan di kediamannya.

Disaat yang sama pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau dapur. Buser sebelumnya menangkap AS di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Tangerang Banten Jawa Barat.

"Kami bagi tim. Kita bawa ke TKP, kita bawa sepuluh orang dan tiga orang masuk kedalam rumah dan dua orang mencari balok, pas kita bawa di dapur memang dasarnya melawan petugas dan melawan lagi sehingga kita berikan tindakan tegas (tembak) karena melawan," ujar Hengki di RS Polri Keramat Jati, Minggu, (07/01/2017).

 Menurut Hengki, pelaku bersama dengan istrinya di tangkap usai melarikan diri setelah sebelumnya di gerebek oleh petugas kepolisian. Setelah itu, lanjutnya, pihaknya melakukan pencarian dan menemukan pelaku di Tangerang, Banten.

"Kami cari lagi berdasarkan perintah pak Kapolda akhirnya kita berhasil tangkap di Tangerang kurang dari 24 jam, dan alhamdulillah bisa ditangkap kita interogasi dan diakui memukul anggota," ujarnya. Mengenai istri pelaku, akan ditindaklanjuti oleh Buser sesuai dengan aturan hukum narkotika.

"Untuk isterinya kita lanjutkan untuk tindak pidana narkotika karena menurut pengakuan yang bersaksi melakukan transaksi narkoba," tambahnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,42 gram, satu paket sabu 0,25 gram, alat hisap, handphone, bong kaca berikut cangklong, dan sebuah balok kayu dari tangan pelaku.

AS dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 UURI No.5 Tahun2009 tentang narkotika dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Pasal 212 KUHP tentang orang yang melakuan kekerasan terhadap aparat yang sedang melaksanakan tugas yang sah dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (***)

Penulis : Danial
Sumber : harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.