KPK Punya Waktu 14 Hari Menyusun Dakwaan

Juru Bicara KPK.  Febri Diansyah

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya waktu 14 hari menyusun dakwaan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kasus suap pengesahan RAPBD 2018, sebelum digelar sidang tuntutan.

Dakwaan tersebut akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi setelah penyerahan berkas tahap II dan barangbukti 3 tersangka kasus suap.

Juru bicara KPK Febria Diansya kepada wartawan mengatakan telah menyerahkan tiga tersangka yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, H. Erwan Malik, Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin dan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, H. Arfan ke Jambi.

Ketiganya telah dipulangkan ke Jambi pada Kamis (25/1/2018) lalu dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan klas II A Jambi . Sedangkan Suprino anggota DPRD Provinsi Jambi masih berada di Jakarta untuk kepentingan penyidikan KPK. (JT01/JT04)
Diberdayakan oleh Blogger.