Mabes Polri Ungkap Penyebar Foto Syur Azwar Anas Bisa Dijerat UU ITE

Kadiv  Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Kasus beredarnya foto bermuatan pornografi Azwar Anas dalam pandangan Mabes Polri masuk ke ranah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Masuknya ke UU ITE," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Menurut Setyo, Mabes Polri belum mendapatkan laporan dari Bupati Banyuwangi, Azwar Anas terkait foto-foto syur yang beredar di media sosial. Pasca-foto itu beredar, Anas pun mengajukan pengunduran diri dari calon wagub Jawa Timur.

"Nanti saya lihat dulu, saya belum dapat laporan," sambung Setyo dan menerangkan, pelaku penyebar foto-foto tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berangkat dari kasus ini, menyebabkan Azwar Anas mengembalikan mandatnya sebagai calon wakil Jawa Timur yang diusung PDIP. Sebelumnya diketahui, Azwar Anas telah mengembalikan mandat dari DPP PDIP untuk berpasangan dengan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bertarung di Pilkada serentak di Jawa Timur.

 Kendati demikian, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan tetap mendukung Azwar sebagai calon wakil gubernur, lantaran Hasto menilai foto-foto tersebut merupakan bagian praktek politik hitam. "PDIP menginstruksikan bahwa meskipun pak Anas telah menyerahkan mandat kepada dewan pimpinan pusat partai kita tetap memberikan dukungan untuk melawan segala bentuk politik hitam," ujar Hasto. (***)

Penulis     :  Danial
Sumber    :  harianterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.