Samsat Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Agus Pringadi, S. Sos. Foto Jambiterbit.com
JAMBITERBIT.COM, KOTA JAMBI - Samsat Jambi melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut dimulai dejak bulan Januari hingga Juni 2018. Warga Jambi dihimbau untuk mengurus pajak kendaraannya.

Himbauan tersebut disebarkan pihak Samsat Jambi pada media sosial, Dalam himbauan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Provinsi Jambi, Agus Pringadi menyebutkan bagi warga nantinya akan diberikan keringanan.

Diantara layanan yang diberikan adalah pembebasan PKB bagi penunggak pajak 2 tahun ke atas. Sehingga masyarakat hanya membayar pajak selama satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajak.

Kemudian, pembebasan sanksi administratib yang berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo. Trus pembebasan BBN KB II bagi selurh wajib pajak terhadap semua jenis kendaraan bermotor. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.