Wakilnya Diperiksa KPK, Gubernur Jambi Menyusul


Wakil Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar dalam satu acara di Jambi. Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Wakil Gubernur Jambi H. Fahcrori Umar dan Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, H. Tajuddin Hasan, Kamis (4/1/2018) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Pejabat eksekutif dan legislatif tersebut diperiksa tim penyidik KPK RI sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Erwan Malik, Asisten 1 Pemerintah Provinsi Jambi, H. Saipuddin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Plt Kadis PUPR) Provinsi Jambi, H. Arfan dan Salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi, H. Supriono.

Keempat pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah hasil tangkapan pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jambi pada Selasa (28/11/2017). Padahal seminggu sebelum OTT, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Jambi dan KPK RI telah menandatangani Momentum Of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait pengelolaan Dana APBD Provinsi Jambi.

 Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Rumas Dinas Gubernur Jambi, Selasa (21/11/2017). Kemudian KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Perwakilan Jambi di Jakarta Hamidi dan Kepala Sub Bagian Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Rian, Kamis (4/1/2018).

Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli kepada wartawan, Kamis (4/1/2018) mengatakan dirinya telah mendapat surat panggilan dari KPK dan akan memenuhi panggilan itu pada Jumat (5/1/2018). “Insya Allah besok saya akan penuhi panggilan KPK, dan itu harus kita hormati,” ujar Zola ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (4/1/2018).

Menurut Zola, masyarakat jangan terjebak berita asumsi yang simpang siur, takutnya nanti jadi fitnah. Jadikanlah pernyataan KPK sebagai acuan karena KPK bekerja profesional. "Kita ikuti saja proses hukum dan kita pegang pernyataan KPK", tambah Zola.

Pernyataan Zola ini terkait adanya perkataan Lifa Malahanum Ibrahim, SH pengacara Erwan Malik kepada media massa yang menyebutkan kliennya (H.Erwan Malik) hanyalan pelaksana tugas sekda yang menerima arahan langsung dari atasannya dalam menghadapi permintaan dewan.

Namun dalam pemberitaan sejumlah media massa itu tak disebutkan secara lugas siapa yang dimaksud dengan atasan oleh sang pengacara.

Dikatakan Zola, selain profesional KPK juga tak akan mengeluarkan pernyataan spekulatif, karena setiap pernyataan harus ada dasar hukumnya. "Jadi surat panggilan KPK telah saya terima dan insya Allah saya akan hadir di sana",ujar Zola yang ketika itu didampingi Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jambi, Johansyah. (ref)
Diberdayakan oleh Blogger.