Terkait Kasus e-KTP, KPK Pastikan Periksa Puan Maharani
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Semua saksi yang terkait dalam pengadaan e-KTP bernilai Rp5,9 triliun tersebut akan diperiksa termasuk Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Sebelum menjadi Menteri, Puan adalah Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI. Diduga Puan mengetahui adanya aliran dana e-KTP ke sejumlah petinggi parpol. Apalagi dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto terungkap tiga partai besar yakni PDIP, Demokrat dan Golkar mendapatkan jatah dalam proyek pengadaan e-KTP. Demokrat dan Golkar masing -masing mendapatkan Rp150 miliar sedangkan PDIP 80 miliar.
"Saya kira penyidik terus melanjutkan ya, meskipun ada beberapa persidangan juga dilakukan, tapi pemeriksaan saksi belum selesai jadi masih terus dilakukan," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati Iskak saat ditanya kapan akan memeriksa Puan Maharani, Rabu (7/2/2018).
Namun Yuyuk belum bisa memastikannya kapan pemeriksaan terhadap putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut akan dilakukan. Dengan alasannya pemeriksaan terhadap saksi merupakan kewenangan penyidik untuk menentukannya.
"Kalau mengenai kapan, saya tak bisa tentukan, karena itu menjadi kewenangan penyidik sepenuhnya," paparnya.
Dikembangkan
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, penyidik KPK tengah mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ke sejumlah pihak. Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani. Namun saat ini KPK yang belum melakukan pemeriksaan terhadap Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," kata Saut, Selasa (6/2/2018) kemarin.
Menurut Saut dalam mengembangkan kasus e-KTP ini ke sejumlah pihak termasuk Puan, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu Jaksa penuntut pada KPK untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018) kemarin.
Firman juga mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk kliennya. Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP pada KPK.
"Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu," singkatnya.
Terakhir Firman juga menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDIP di persidangan perkara korupsi e-KTP. Diketahui sejauh ini KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah. Namun, KPK hingga saat ini belum memintai keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan.
"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," terangnya.
Padahal, dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dengan jumlah yang berbeda-beda.
Penting
Pakar hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai penting bagi KPK untuk memeriksa Puan Maharani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mengingat, putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP ketika proyek e-KTP bergulir di DPR. Saat itu, PDIP sebagai partai terbesar ke-3 di DPR yang disebut turut kecipratan proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
“Mengingat kasus ini sudah begitu luas, maka saya kira ada alasan memanggil Fraksi PDIP waktu itu (Puan Maharani), saya kira iya meminta keterangan bagaimana kondisi pembahasan e-KTP saat itu. Saya kira masuk akal kalau Puan dipanggil,” kata Margarito.
Sebelumnya, dalam keterangannya, mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan bahwa apapun di komisi dikoordinasikan kepada Ketua Fraksi. Termasuk e-KTP, kata Chaeruman. Karena itu, kata Chaeruman, setiap perkembangan proyek e-KTP selalu ia dikabarkan ke Ketua Fraksi Golkar saat itu, Setya Novanto. Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, sebagaimana dibeberkan Nazarudidn.
"Kami melaporkan perkembangannya (proyek e-KTP) ini bagaimana-bagaimana, sudah sejauh apa. Itu dilaporkan (ke Ketua Fraksi)," kata Chaeruman ketika bersaksi untuk Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 1 Februari 2018.
Penulis : Safari
Sumber : harianterbit