Gara Gara Bendera, Markonyet Merana Terancam Dipenjara

Ilustrasi ist
JAMBITERBIT.COM, MUAROJAMBI - Markonyet alias Badi Bin Saji tersangka kasus penganiayan yang tinggal di Desa Matra Manunggal, Kecamatan Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, terancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Hal ini terungkap ketika Kapolres Muarojambi menggelar konfrensi pers di ruang Aula Wirapratama Polres Muarojambi, Rabu (28/3/2018). Polres Muarojambi berlokasi di Jalan Lintas Timur di KM 22, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Kapolres Muarojambi AKBP Pol Dedi Kusuma Siregar melalui Wakapolres Muarojambi Kompol Lukman mengatakan, ketika itu Markonyet, Kepala Desa Matra Manunggal "membogemmentah" wajah Heri Bin Abu Thaher, seorang guru SD yang tinggal masih satu desa dengannya.

Peristiwa itu terjadi lantaran Markonyet menanyakan kepada Heri ihwal dirinya diduga telah merobek bendera  di SD 195/IX Desa Matra Manunggal. Markonyet mengetahui bendera dirobek dari Karyadi Bin Jangcik.

Diduga tak mendapat jawaban memuaskan, Markonyet naik pitam dan memukul Heri di hadapan Karyadi. Tempat kejadian pemukulan ini di SD 195. Namun sebelum memukul antara Markonyet dan Heri terlibat perdebatan. Akibat pukulan itu kelopak mata Heri terluka. Namun sebelumnya pelaku juga menarik kerah baju korban dan merebahkan korban di atas meja lalu mencekik leher korban.

Merasa dianiaya, korban melapor polisi. Korban mengadukan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Sungaibahar. Ternyata tak hanya luka kelopak mata, korban juga menderita luka lecet di bagian bibir serta antara leher dan dagu. Sebab sebelum melapor polisi korban melakukan visum at profertum di Rumah Sakit Umum (RSUD) Sungaibahar.

Dikatan Lukman, Karyadi yang saat kejadian berada di sana diminta menjadi saksi.

Sedangkan tersangka Markonyet, karena perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan diancam hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (red/kon/jt00)
Diberdayakan oleh Blogger.