Gubernur Terjerat Kasus Suap Divonis 9 Tahun Penjara

foto ilustrasi Istimewa
JAMBITERBIT.COM, BENGKULU - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu memutuskan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta terhadap Gubernur Bengkulu (nonaktif) Riduan Mukti dan Istrinya Lily Martiani Maddari.

Putusan Mejelis Hakim PT Benkulu ini lebih berat dari putusan sebelumnya yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Putusan yang dikeluarkan PT Bengkulu ini dalam sidang banding Riduan Mukti dan Istri, Rabu (28/3/2018) atas kasus suap menimpa Gubernur Bengkulu.

Dalam sidang terbuka ini putusan bandingnya menyatakan putusan pengadilan Tipikor Bengkulu atau peradilan tinggkat pertama perlu memperbaiki putusannya. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya majelis hakim Dachrowi, SH,MH, Ratna Mintarsih, SH,MH, dan Sudirman Sitepu, SH,MH, membuka sidang pada pukul 09.30 waktu setempat.

Meski pihak terkait sebelumnya sudah di undang oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu (PT) terlihat tidak ada satupun pihak yang terkait, menghadiri sidang tersebut.

Dalam putusan ini Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Riduan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari lebih berat dari putusan sebelumnya, dari vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan, menjadi 9 tahun pejara dan didenda sebesar 400 juta subsider 2 bulan kurungan. (red/jt/kon)

sumber : beritaterbit.com
Diberdayakan oleh Blogger.