Oknum Mahasiswa Diduga Menghina Agama Terancam Dibui
Wakapolda Jambi Kombes Pol Ahmad Haydar. foto jambiterbit.com |
Lajang asal Sarolangun ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (IT) dengan ancaman 6 tahun kurungan dan denda Rp1 Miliar.
Naldi disangkakan telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA dengan menyebarkan postingan di jejaring media sosial (medsos) face book.
Kapolda Jambi Brig Jen Pol Muhclis melalui Wakapolda Jambi, Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan pelaku memang ada unsur sengaja melakukan itu mengingat dia seorang oknum mahasiswa.
"Dia kan bisa membedakan yang baik dengan yang buruk", ujar Haydar pada saat menggelar jumpa pers di Polda Jambi, Rabu (28/3/2018) . (red/jt/asr)