Penunggak Pajak Akan Ditindak Tegas

Warga Kota Jambi saat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Jambi. Foto jambiterbit.com

JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Koordinator Wilayah Sumatera II Koordinasi Suvervisi dan Pencegahan KPK RI Adliansyah Malik Nasution mengatakan, penunggak pajak akan diberikan tindakan tegas guna mencegah peningkatan kebocoran pajak. KPK menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk menertibkan perizinan guna meningkatkan PAD dari sektor pajak.

Khusus perizinan pertambangan batu bara dan air permukaan diduga ada kepala daerah yang terindikasi "bermain" untuk melakukan kecurangan. Pernyataan Adliansyah Malik Nasution tersebut dikatakannya saat menggelar sosialisasi pencegahan korupsi di Jambi, Senin (19/3/2018).

"KPK juga memiliki kewenangan melakukan monitoring, evaluasi dan pencegahan," ujar Choki panggilan lain Adliansyah Malik Nasution.

Jadi para wajib pajak (WP) yang menunggak pajak, menurut Choki harus diberikan tindakan tegas agar PAD dari sektor ini dapat ditingkatkan. Diantara sektor perpajakan yang akan dievaluasi KPK ialah, pajak pertambangan, pajak kendaraan dan pajak perizinan.

"Jadi jika bermain-masin dengan pajak perizinan ini dapat dijerat dengan undang-undang (UU) yang mengatur masalah gratifikasi", tambah Choki.

Sedangkan, Gubernur Jambi H Zumi Zola Zulkifli mengatakan sangat mendukung upaya KPK. Bahkan sejauh ini Pemerintah Provinsi Jambi telah berupaya melakukan pungutan pajak. Selain itu para WP juga diberikan kemudahan-kemudahan dalam mebayar pajak. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.