Polres Jakbar Usut Jaringan Pemalsu Makanan Kadaluarsa

Foto Ist

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Petugas Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki dugaan jaringan pemalsu batas waktu konsumsi makanan (kedaluwarsa).
 
Menurut temuan penyidik kasus diduga melibatkan PT Pandawa Rezeki Sejahtera (PRS) di kawasan Jembatan BesI Tambora.
 
"Nanti akan terus kami periksa apakah ada pelanggaran lain termasuk apakah ada keterlibatan orang lain," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
 
Hengki mengatakan pengungkapan pemalsuan batas waktu konsumsi makanan yang dilakukan pemilik PT PRS itu sebagai fenomena yang merugikan masyarakat.
 
Hengki menjelaskan PT PRS menerima makanan impor yang memiliki batas waktu konsumsi selama delapan bulan namun pengiriman barang ke Indonesia mencapai beberapa bulan.
 
Hal itu dikatakan Hengki menjadikan sejumlah supermarket menolak produk makanan itu lantaran mensyaratkan masa kedaluwarsa minimal delapan bulan.
 
Hengki menyebutkan syarat tersebut memberatkan importir yang merubah atau memalsukan masa kedaluwarsa produk makanan agar diterima supermarket.
 
Hengki akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) guna meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan yang telah kedaluwarsa dan perbaikan syarat, serta prosedur Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
 
Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang pemalsuan kedaluwarsa produk makanan PT PRS di Jembatan Tiga Tambora pada beberapa waktu lalu.
 
Petugas menangkap tiga orang tersangka yakni Direktur PT PRS berinisial RA, Kepala Gudang di kawasan Angke DF dan Kepala Gudang di Jembatan Beso AH.
 
Gudang tersebut berdiri sejak 2014 dengan penghasilan mencapai Rp3 miliar-Rp6 miliar per bulan.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan (3) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 143 Juncto Pasal 99 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
 

Penulis   : Danial
Sumber  : harianterbit
Diberdayakan oleh Blogger.