Supriono Akui Terima Uang Rp 400 Juta dari Saipudin
![]() |
Supriono saat di sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilian Tipikor Jambi. Foto Jambiterbit.com |
JAMBITERBIT.COM, JAMBI - Supriono tersangka kasus suap pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, mengakui menerima aliran dana sebesar Rp 400 juta dari terdakwa Saipudin di rumah makan Pak Endut, Kota Jambi.
Hal itu diungkapkan Supriono pada sidang ke 5 kasus dugaan suap uang ketok palu DPRD Provinsi Jambi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (7/3/2018) siang.
Saat itu Anggota Banggar Legislatif ini menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan. Supriono yang masih berstatus tahanan KPK di Jakarta, tiba di Jambi pada pagi hari.
Sedangkan sidang dilaksanakan pada Pukul 13.00 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim, Badrun Zaini, SH tersebut berlangsung lancar. Mantan Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) ini dicecar sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, tentang seputar dugaan keterlibatan dirinya pada kasus OTT KPK di Jambi.
Menurut keterangan Supriono dihadapan majelis hakim, sebelum terjadi OTT KPK pada Senin 27 November 2017, dirinya pergi mau makan siang di rumah makan Bebek Goreng dan Ayam Goreng Sari Rasa, milik Pak Endut. Rumah makan tersebut berlokasi di Jalan Empu Gandring No.74 Kebun Jeruk, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Tak lama berselang dia (Supriono/red) ditelepon Saipudin. Dia mengatakan akan mengantar undangan kepada Supriono.
Saipudin tiba di rumah makan tersebut bersama temannya dengan membawa "undangan" dimaksud. Undangan itu berupa bungkusan benda di dalam kantong kresek hitam yang kemudian diketahui adalah uang sebesar Rp 400 juta. "Saya tahu uang tersebut adalah uang ketok palu, rencananya akan saya bagikan pada anggota saya. Jumlahnya Rp100 juta per orang", ujar Supriono menjawab pertanyaan JPU KPK.
Dalam sidang itu Supriono nampak tenang, kendati beberapa kali meminta izin kepada majelis hakim untuk minum air mineral. Alasan Supriono, setelah minum dirinya merasa lega dan dapat meneruskan keterangan tentang kronologis kejadian OTT KPK yang dia alami. "Setelah diketahui yang datang anggota KPK, ya saya mengaku salah. Salahnya karena saya mengambil uang itu", tambah Supriono dengan nada menyesal.
Pantauan di ruang persidangan, Supriono adalah salah satu saksi dari sejumlah saksi yang dihadirkan saat itu. Dirinya memberikan keterangan tanpa berbelit-belit dan menceritakan kronologis kejadian sesuai dengan yang dia alami.
Sidang sempat di skor mejelis hakim setelah mendengar seruan azan solat zuhur. Kemudian dilanjutkan kembali. Sidang terbuka untuk umum, dari ruang sidang hingga ke ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jambi tersebut dipenuhi warga yang menyaksikan jalanya sidang.
Seperti biasa, pihak kepolisian menerjunkan puluhan petugas keamanan guna menjaga hal-hal yang tak diinginkan. Sampai berita ini diturunkan, sekitar Pukul 13.30 WIB, sidang masih berjalan normal. (red/jt/asr)