Dilakukan Bertahap dan Profesional, Polri Akan Sidik Kasus Puisi Sukmawati

Sukmawati SoekarnoPutri. foto ist

JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menuturkan bahwa Polri menyelidik secara bertahap laporan mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
 
"Ada laporan, kami mintai keterangan. Penyelidikan dulu, baru dilihat (ada unsur pidana), ada ahli, kami mintai keterangan. Ya bertahap," kata Komjen Polisi Ari Dono di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
 
Senada Kabareskrim, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjamin Polri profesional dalam memproses laporan masyarakat termasuk kasus Sukmawati. "Polri profesional, mengumpulkan keterangan dan memeriksa beberapa orang terkait," ujar Setyo.
 
Setyo meminta seluruh masyarakat untuk bersabar terkait perkembangan dan mengikuti penyelidikan kasus tersebut.
 
Minta Waktu
 
Kasubdit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Djoko Purwanto menyatakan Polri memerlukan waktu memproses sejumlah laporan dugaan penistaan agama terkait Sukmawati Soekarnoputri.
 
"Ada (laporan) yang sudah dimintai keterangan, ada yang belum bisa. Mohon kami dikasih waktu," kata Kombes Djoko usai menemui pertemuan perwakilan ormas Presidium Alumni 212 di Kantor Bareskrim Jakarta Jumat.
 
Pihaknya pun mempersilahkan PA 212 dan para pelapor untuk mengawasi penyidik Bareskrim dalam memproses pelaporan itu.
 
Bapak-bapak boleh mengontrol kami, mengawasi kami, apa benar kami menindaklanjuti laporan-laporan," katanya dilansir Antara.
 
Djoko memastikan hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan PA 212 pada Jumat (6/4) ini akan disampaikan kepada atasannya.
 
Harus Tegas
 
Sementara Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menuturkan Polri harus tegas menangani penyelidikan laporan terhadap Sukmawati.
 
Terkait permintaan maaf Sukmawati, Slamet mengaku umat Islam telah memaafkan namun tidak menghentikan proses hukum kasus.
 
"Ini negara hukum maka tegakkan keadilan karena tidak ada pengaruhnya beliau minta maaf kepada MUI terhadap proses hukum di negara kita," tegas Slamet.
 
Ormas Persaudaraan Alumni 212 demonstrasi pada Jumat, guna mendesak Bareskrim Polri agar menangkap dan menahan Sukmawati Soekarnoputeri karena kasus puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dinilai telah menodai agama.
 
Usai menunaikan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, massa berjalan kaki menuju Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Pusat dan berorasi di sana.
 
Pihak Bareskrim Polri menerima 11 orang pendemo bertemu perwakilan dari Polri guna menyampaikan aspirasi mengusung tema "Ayo Dukung Polri Tangkap, Adili dan Penjarakan Penista Agama, Reaksi atas Puisi Ibu Indonesia". 
 
Akankah Sukmawati Segera Jadi Tersangka? Atau Masih Akan 'Digoreng' Merugikan Polri
 
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengatakan, kasus puisi Sukmawati masih menjadi polemik yang tajam di masyarkat. 
 
"Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative justice untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian walaupun Sukma sudah minta maaf kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum," ujar Neta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
 
Neta menjelaskan, jika tidak maka IPW khawatir jika sistem restorasi justice itu diterapkan Polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti puisi Sukmawati. 
 
"Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri. Situasinya tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus Sukmawati. Langkah tepat yang harus dilakukan Polri adalah mempercepat proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian diproses di pengadilan," papar Neta. 
 
Lanjut Neta, biarlah nanti pengadilan yang menguji apakah dalam kasus ini puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak. Sebab bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan supremasi hukum. Sebaliknya jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus ini dikhawatirkan, akan menjadi bola liar di Pilkada serentak dan menjadi komuditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di Pilpres 2019.
 
"Langkah terbaik adalah sebelum Pilkada serentak, Polri sudah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam stabilitas keamanan," demikian Neta. 


Penulis : Danial/Safari
Sumber : harianterbit
Diberdayakan oleh Blogger.