Dilakukan Bertahap dan Profesional, Polri Akan Sidik Kasus Puisi Sukmawati
Sukmawati SoekarnoPutri. foto ist |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Kepala Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari
Dono Sukmanto menuturkan bahwa Polri menyelidik secara bertahap laporan
mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati
Soekarnoputri.
"Ada laporan, kami mintai keterangan. Penyelidikan dulu, baru dilihat
(ada unsur pidana), ada ahli, kami mintai keterangan. Ya bertahap," kata
Komjen Polisi Ari Dono di Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Senada Kabareskrim, Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjamin
Polri profesional dalam memproses laporan masyarakat termasuk kasus
Sukmawati. "Polri profesional, mengumpulkan keterangan dan memeriksa
beberapa orang terkait," ujar Setyo.
Setyo meminta seluruh masyarakat untuk bersabar terkait perkembangan dan mengikuti penyelidikan kasus tersebut.
Minta Waktu
Kasubdit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi
Djoko Purwanto menyatakan Polri memerlukan waktu memproses sejumlah
laporan dugaan penistaan agama terkait Sukmawati Soekarnoputri.
"Ada (laporan) yang sudah dimintai keterangan, ada yang belum bisa.
Mohon kami dikasih waktu," kata Kombes Djoko usai menemui pertemuan
perwakilan ormas Presidium Alumni 212 di Kantor Bareskrim Jakarta Jumat.
Pihaknya pun mempersilahkan PA 212 dan para pelapor untuk mengawasi penyidik Bareskrim dalam memproses pelaporan itu.
Bapak-bapak boleh mengontrol kami, mengawasi kami, apa benar kami menindaklanjuti laporan-laporan," katanya dilansir Antara.
Djoko memastikan hasil pertemuan pihaknya dengan perwakilan PA 212 pada Jumat (6/4) ini akan disampaikan kepada atasannya.
Harus Tegas
Sementara Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menuturkan Polri harus tegas menangani penyelidikan laporan terhadap Sukmawati.
Terkait permintaan maaf Sukmawati, Slamet mengaku umat Islam telah memaafkan namun tidak menghentikan proses hukum kasus.
"Ini negara hukum maka tegakkan keadilan karena tidak ada pengaruhnya
beliau minta maaf kepada MUI terhadap proses hukum di negara kita,"
tegas Slamet.
Ormas Persaudaraan Alumni 212 demonstrasi pada Jumat, guna mendesak
Bareskrim Polri agar menangkap dan menahan Sukmawati Soekarnoputeri
karena kasus puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dinilai telah menodai
agama.
Usai menunaikan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, massa
berjalan kaki menuju Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Pusat dan
berorasi di sana.
Pihak Bareskrim Polri menerima 11 orang pendemo bertemu perwakilan dari
Polri guna menyampaikan aspirasi mengusung tema "Ayo Dukung Polri
Tangkap, Adili dan Penjarakan Penista Agama, Reaksi atas Puisi Ibu
Indonesia".
Akankah Sukmawati Segera Jadi Tersangka? Atau Masih Akan 'Digoreng' Merugikan Polri
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S.
Pane mengatakan, kasus puisi Sukmawati masih menjadi polemik yang tajam
di masyarkat.
"Sehingga terlalu berani jika Polri akan menerapkan sistem restorative
justice untuk menyelesaikan kasus ini. Dengan demikian walaupun Sukma
sudah minta maaf kasusnya harus tetap diproses di jalur hukum," ujar
Neta dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat
(6/4/2018).
Neta menjelaskan, jika tidak maka IPW khawatir jika sistem restorasi
justice itu diterapkan Polri akan dikecam kelompok-kelompok yang anti
puisi Sukmawati.
"Bukan mustahil akan muncul aksi-aksi yang merugikan Polri. Situasinya
tidak tepat jika Polri menerapkan restorative justice system pada kasus
Sukmawati. Langkah tepat yang harus dilakukan Polri adalah mempercepat
proses pemeriksaan kasus ini agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan
untuk kemudian diproses di pengadilan," papar Neta.
Lanjut Neta, biarlah nanti pengadilan yang menguji apakah dalam kasus
ini puisi Sukmawati ada unsur penistaan agama atau tidak. Sebab
bagaimana pun pengadilan adalah lembaga tertinggi dari penegakan
supremasi hukum. Sebaliknya jika Polri bersikap lelet menuntaskan kasus
ini dikhawatirkan, akan menjadi bola liar di Pilkada serentak dan
menjadi komuditas politik untuk memojokkan pihak tertentu di Pilpres
2019.
"Langkah terbaik adalah sebelum Pilkada serentak, Polri sudah
melimpahkan kasus ini ke kejaksaan sehingga tidak ada manuver dari pihak
tertentu untuk menggoreng kasus ini menjadi konflik yang bisa mengancam
stabilitas keamanan," demikian Neta.
Penulis : Danial/Safari
Sumber : harianterbit