Dugaan Penistaan Agama; Kader PSI Diadukan ke Polisi
Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Ormas
Komunitas Sadar (Korsa) melaporkan politisi Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) Mohamad Guntur Romli ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan
agama.
"Kami tidak terima cuitan Guntur di Twitter," kata Damai Hari Lubis,
kuasa hukum ormas Korsa, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin.
Guntur dilaporkan ke polisi karena cuitan Guntur di media sosial
Twitter yang menyebut Al Quran bukan kitab suci dan Nabi Muhammad bukan
manusia suci.
Bagi siapapun yang menghina ajaran Islam, Alquran bahkan Nabi Muhammad
dalam cuitan (Twitter) dan dalam bentuk apapun, polisi harus memproses
hukum" katanya.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/543/IV/2018/Bareskrim
tertanggal 23 April 2018 itu, Guntur Romli dituduh melakukan tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penistaan
agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156A KUHP dan atau UU Nomor II
Tahun 2008 Tentang ITE. (Danial/harianterbit)