Erwan Cs Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi

Suasana sidang kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi. foto jambiterbit.com
JAMBITERBIT,COM, JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap ketok palu DPRD saat pengesahan RAPBD 2018, Erwan Malik, Saipuddin dan Arfan pada Senin (30/4/2018) mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

"Ketiga terdakwa telah resmi menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor," terang Humas Pengadilan Tipikor Jambi Makarida Hafat di Jambi, Senin.

Hal senada dikatakan Kuasa Hukum Erwan Malik Lifa Mala Hanum." Ketiga terdakwa telah resmi menyatakan banding terhadap vonis hakim tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (25/4/2018) Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang putusan telah memvonis Erwan Malik 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Saipuddin dan Arfan masing-masing divonis 3 tahun pernjara, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Keputusan ketiga terdakwa tersebut setahun lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa KPK.

Perlu diketahui Erwan Malik mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Jambi dan Arfan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi.

Saat ini ketiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi (non aktif) Zumi Zola tersebut dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.