Kasus Kebocoran Data; Pejabat Facebook Siap Dipidana
Istimewa |
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Ruben
Hattari, Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia dimintai keterangan
oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri selama lima
jam, pada Rabu terkait dugaan kebocoran data pengguna Facebook.
Ruben mengatakan pihaknya siap dipidana bila polisi menemukan adanya pelanggaran pada dugaan kebocoran data pengguna FB.
"Lihat nantilah," ujar Ruben usai menjalani pemeriksaan di Gedung
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu
(18/4/2018).
Menurut dia, Facebook Indonesia saat ini sedang melakukan audit
internal terkait dugaan kebocoran satu juta data pengguna Facebook di
Indonesia. Pihaknya pun memastikan akan transparan untuk melaporkan
hasil audit tersebut kepada penyidik Dittipidsiber, Kemkominfo dan DPR.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan audit akan selesai.
"Setelah audit selesai, pasti hasilnya akan kami serahkan kepada
pemerintah Indonesia. Tapi tanggal pastinya kami tidak bisa janjikan,"
katanya.
Sebelumnya terdapat indikasi kebocoran satu juta data pengguna Facebook dari Indonesia dalam kasus Cambridge Analytica.
Jumlah pengguna Facebook di Indonesia yang mengakses media sosial itu
setiap bulan diperkirakan lebih dari 115 juta orang, dari 2,07 miliar
orang yang mengakses Facebook setiap bulan seluruh dunia.
Penulis : Danial
Sumber : harianterbit