Kasus Zola Akan Masuk ke Tingkat Penuntutan

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menunjukan ruang tahanan koruptor di Gedung Merah Putih di Jakarta. foto ist
JAMBITERBIT.COM, JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi (Non Aktif) Zumi Zoal akan masuk ke tingkat penuntutan. Demikian dikatakan juru bicara KPK RI Febridiansyah kepada wartawan di Jakarta.

Pada sidang nanti, KPK akan membuka seluruh temuan hasil penggeledahan di sejumlah tempat di Jambi termasuk di Villa milik keluarga Zumi Zola di Muarasabak. Hasil temuan tersebut diduga merupakan barangbukti (BB) dalam kasus gratifikasi.

Saat ini Zumi Zola tengah mendekam di rumah tahanan KPK di Kuningan Jakarta Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Senin (9/4/2018). Sejumlah pengusaha di Jambi juga tengah diperiksa guna mengungkap kalau-kalau ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Pantauan di Jambi, sejak Zumi Zola ditahan KPK, roda Pemerintahan di Jambi berjalan seperti biasa. Tampuk pimpinan langsung diambil alih Wakil Gubernur Jambi Fahcrori Umar, sejak ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi.

Dengan dibantu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto dan sejumlah pejabat teras di Kantor Gubernur Jambi, mereka terus berbenah guna mewujudkan program Jambi Tuntas 2021.

"Saya berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kinerja guna mewujudkan program Jambi Tuntas", ujar Fahcrori kepada wartawan, usai rapat dengan seluruh kepala SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, Kamis (12/4/2018).

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi M. Dianto mengharapkan kepada Kepala OPD untuk melaporkan kegiatan bagi dinas yang belum melaporkan. (red/jt/ref)
Diberdayakan oleh Blogger.